Contoh Surat Dpt Pemilu 2024

3 min read Sep 03, 2024
Contoh Surat Dpt Pemilu 2024

Contoh Surat DPT Pemilu 2024

Surat Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 merupakan dokumen resmi yang berisi data pemilih yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2024. Surat DPT ini penting bagi setiap warga negara yang ingin mencoblos pada Pemilu mendatang.

Berikut adalah contoh Surat DPT Pemilu 2024:

[Nama KPU Kabupaten/Kota]

[Alamat KPU Kabupaten/Kota]

[Nomor Surat]

[Tanggal Surat]

Perihal: Surat Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024

Kepada Yth.

[Nama Pemilih]

[Alamat Pemilih]

[Nomor Induk Kependudukan (NIK)]

Dengan hormat,

Melalui surat ini, kami sampaikan bahwa Anda terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 untuk wilayah [Nama Kecamatan] di [Nama Kabupaten/Kota].

Data Anda dalam DPT Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  • Nama: [Nama Pemilih]
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK): [Nomor Induk Kependudukan (NIK)]
  • Tempat Lahir: [Tempat Lahir]
  • Tanggal Lahir: [Tanggal Lahir]
  • Alamat: [Alamat Pemilih]
  • Kelurahan/Desa: [Kelurahan/Desa]
  • Kecamatan: [Nama Kecamatan]
  • Kabupaten/Kota: [Nama Kabupaten/Kota]

Catatan:

  • Jika data Anda tidak sesuai, harap segera melapor ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat.
  • Anda dapat mengecek DPT Pemilu 2024 secara online di website KPU [Nama Kabupaten/Kota] atau website KPU RI.
  • Pastikan Anda membawa Surat DPT ini pada saat mencoblos di TPS pada Pemilu 2024.

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama Ketua KPU Kabupaten/Kota]

[Jabatan]

[Stempel dan Tanda Tangan]

Catatan:

  • Contoh Surat DPT ini hanya sebagai contoh dan mungkin tidak sesuai dengan format resmi yang digunakan oleh KPU.
  • Untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan resmi, silakan kunjungi website KPU [Nama Kabupaten/Kota] atau website KPU RI.

Penting untuk diingat:

  • Pastikan Anda terdaftar sebagai pemilih dalam DPT Pemilu 2024.
  • Jika data Anda tidak sesuai, segera laporkan ke PPK setempat.
  • Gunakan hak pilih Anda dengan bijak dan bertanggung jawab.

Related Post