Contoh Surat Hibah Tanah Dari Orang Tua Yang Sudah Meninggal

4 min read Sep 03, 2024
Contoh Surat Hibah Tanah Dari Orang Tua Yang Sudah Meninggal

Contoh Surat Hibah Tanah dari Orang Tua yang Sudah Meninggal

Surat hibah tanah adalah dokumen legal yang menyatakan bahwa seseorang memberikan kepemilikan tanah kepada orang lain secara cuma-cuma. Dalam kasus orang tua yang sudah meninggal, surat hibah tanah ini akan menjadi bukti kuat kepemilikan tanah bagi ahli waris.

Berikut contoh surat hibah tanah dari orang tua yang sudah meninggal:

SURAT HIBAH TANAH

Nomor: .......................

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: ......................

Tempat dan Tanggal Lahir: ......................

Alamat: ......................

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama almarhum/almarhumah:

Nama: ......................

Tempat dan Tanggal Lahir: ......................

Alamat: ......................

**Yang selanjutnya disebut sebagai "Pemberi Hibah"

Dengan ini menyatakan bahwa:

  1. Pemberi Hibah adalah pemilik sah atas tanah seluas ...................... (sertakan satuan, contoh: meter persegi) terletak di ......................, dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Sebelah Utara: ......................
    • Sebelah Selatan: ......................
    • Sebelah Timur: ......................
    • Sebelah Barat: ......................
  2. Pemberi Hibah dengan ini memberikan hibah tanah tersebut kepada ...................... (Nama Penerima Hibah), dengan alamat ......................
  3. Hibah tanah ini diberikan secara cuma-cuma tanpa ada imbalan apapun.
  4. Pemberi Hibah menjamin bahwa tanah tersebut bebas dari sengketa dan tidak dibebani hutang atau hak pihak ketiga.
  5. Penerima Hibah berhak sepenuhnya atas tanah yang dihibahkan.

Demikian surat hibah tanah ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, ......................

Tanda Tangan Pemberi Hibah

......................

Catatan:

  • Surat hibah tanah ini harus dibuat di atas materai.
  • Surat hibah tanah ini harus ditandatangani oleh Pemberi Hibah di hadapan dua orang saksi.
  • Surat hibah tanah ini harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  • Surat hibah tanah ini harus didaftarkan di kantor pertanahan setempat.

Penting untuk diingat:

  • Surat hibah tanah yang dibuat oleh orang yang sudah meninggal tidak memiliki kekuatan hukum.
  • Untuk mendapatkan hak kepemilikan atas tanah, ahli waris harus mengajukan permohonan waris ke pengadilan dan mendapatkan surat keterangan waris.
  • Setelah mendapatkan surat keterangan waris, ahli waris dapat mengajukan permohonan balik nama tanah atas nama mereka sendiri.

Saran:

  • Sebaiknya konsultasikan dengan notaris atau pengacara untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan bantuan dalam membuat surat hibah tanah.

Harap dicatat bahwa contoh surat ini hanya panduan umum dan mungkin tidak sesuai dengan kondisi Anda. Selalu konsultasikan dengan profesional hukum untuk mendapatkan nasihat yang tepat.