Contoh Surat Hibah Uang Ke Anak

3 min read Sep 02, 2024
Contoh Surat Hibah Uang Ke Anak

Contoh Surat Hibah Uang Ke Anak

Surat Hibah Uang merupakan dokumen resmi yang berisi pernyataan pemberian harta benda berupa uang dari seseorang kepada orang lain secara sukarela dan tanpa pamrih. Berikut contoh surat hibah uang kepada anak:

SURAT HIBAH

Nomor : 001/SHB/XII/2023

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Pemberi Hibah] Tempat dan Tanggal Lahir : [Tempat Lahir], [Tanggal Lahir] Alamat : [Alamat Pemberi Hibah] NIK : [Nomor Induk Kependudukan Pemberi Hibah]

Selaku Pemberi Hibah

Dengan ini menyatakan bahwa:

Menerima hibah dari:

Nama : [Nama Penerima Hibah] Tempat dan Tanggal Lahir : [Tempat Lahir], [Tanggal Lahir] Alamat : [Alamat Penerima Hibah] NIK : [Nomor Induk Kependudukan Penerima Hibah]

Selaku Penerima Hibah

Uang tunai sebesar [Jumlah Uang].

Hibah ini diberikan secara sukarela dan tanpa pamrih dengan tujuan untuk [Tujuan Pemberian Hibah].

Ketentuan Hibah:

  1. Uang hibah ini dapat digunakan oleh Penerima Hibah sesuai dengan kebutuhan dan kehendaknya.
  2. Pemberi Hibah tidak memiliki hak untuk menuntut kembali uang hibah yang telah diberikan.
  3. Penerima Hibah bebas dari kewajiban untuk mengembalikan uang hibah kepada Pemberi Hibah.

Demikian Surat Hibah ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

[Tempat], [Tanggal]

Pemberi Hibah

[Tanda Tangan]

[Nama Tercetak]

Penerima Hibah

[Tanda Tangan]

[Nama Tercetak]

Catatan:

  • Silahkan ubah bagian yang dikurung dengan informasi yang sesuai.
  • Surat Hibah ini sebaiknya dibuat di hadapan saksi dan ditandatangani oleh semua pihak.
  • Surat Hibah ini dapat disahkan di hadapan pejabat yang berwenang (Notaris) untuk memberikan kekuatan hukum.

Penting untuk diketahui:

  • Hibah uang kepada anak tidak dikenakan pajak, namun dapat dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika jumlah hibah lebih dari batas tertentu.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan proses hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.