Contoh Surat Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertifikat

4 min read Sep 08, 2024
Contoh Surat Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertifikat

Contoh Surat Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat

Surat Jual Beli Tanah merupakan dokumen penting yang mengatur perpindahan hak kepemilikan atas tanah dari penjual kepada pembeli. Meskipun tanah yang diperjualbelikan belum bersertifikat, surat jual beli tetap harus dibuat dengan lengkap dan benar agar dapat menjadi bukti kuat atas kepemilikan tanah di kemudian hari.

Berikut contoh surat jual beli tanah yang belum bersertifikat:

SURAT JUAL BELI TANAH

Nomor: ..........................

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: ............................... Alamat: .............................. Nomor Identitas: ...................... Sebagai Pihak Pertama (Penjual)
  2. Nama: ............................... Alamat: .............................. Nomor Identitas: ...................... Sebagai Pihak Kedua (Pembeli)

Menyatakan bahwa:

Bahwa Pihak Pertama (Penjual) adalah pemilik tanah seluas ................... meter persegi terletak di ........................... yang belum bersertifikat.

Bahwa Pihak Pertama (Penjual) dengan ini menjual dan Pihak Kedua (Pembeli) membeli tanah tersebut dengan harga ............................... rupiah.

Atas dasar kesepakatan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk membuat Surat Jual Beli Tanah ini dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pihak Pertama (Penjual) menjamin bahwa tanah yang dijual adalah miliknya sendiri dan tidak sedang dalam sengketa.
  2. Pihak Kedua (Pembeli) bersedia menerima tanah tersebut dalam keadaan apa adanya.
  3. Pihak Kedua (Pembeli) wajib membayar lunas harga tanah kepada Pihak Pertama (Penjual) selambat-lambatnya pada tanggal ........................
  4. Pihak Pertama (Penjual) akan menyerahkan hak kepemilikan tanah kepada Pihak Kedua (Pembeli) setelah Pihak Kedua (Pembeli) melunasi seluruh kewajibannya.
  5. Segala biaya yang timbul dalam proses jual beli ini, termasuk biaya balik nama, menjadi tanggung jawab Pihak Kedua (Pembeli).
  6. Apabila dikemudian hari terdapat sengketa mengenai tanah yang diperjualbelikan ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat.
  7. Surat Jual Beli Tanah ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu rangkap.

Demikian Surat Jual Beli Tanah ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan untuk diketahui kedua belah pihak.

Dibuat di .........................................., pada tanggal .............................

Pihak Pertama (Penjual)

.........................................

Pihak Kedua (Pembeli)

.........................................

Catatan Penting:

  • Pastikan kedua belah pihak memahami isi surat jual beli tanah.
  • Surat jual beli tanah sebaiknya dibuat di atas materai.
  • Saksi yang ditunjuk harus orang yang dikenal dan dapat dipercaya.
  • Setelah surat jual beli tanah ditandatangani, sebaiknya disimpan dengan aman.
  • Segera urus sertifikat tanah setelah transaksi jual beli selesai.

Saran:

  • Konsultasikan dengan notaris atau PPAT untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan surat jual beli tanah.
  • Lakukan pengecekan terhadap status tanah yang akan dibeli dengan pihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan tidak adanya sengketa atau masalah lainnya.
  • Simpan bukti pembayaran harga tanah dengan baik.

Dengan memperhatikan poin-poin penting di atas, surat jual beli tanah yang belum bersertifikat dapat dibuat dengan benar dan aman.