Contoh Surat Keputusan Panitia Qurban
Berikut adalah contoh Surat Keputusan Panitia Qurban yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
SURAT KEPUTUSAN
NOMOR : 001/SK/PAN-QURBAN/2023
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA QURBAN IDUL ADHA 1444 H/2023 M DI (Nama Masjid/Lembaga)
KEPALA MASJID (Nama Masjid/Lembaga)
Menimbang :
- Bahwa sebentar lagi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1444 H/2023 M;
- Bahwa dalam rangka menyemarakkan Hari Raya Idul Adha 1444 H/2023 M, perlu dibentuk Panitia Qurban;
- Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan qurban, diperlukan Surat Keputusan tentang Pembentukan Panitia Qurban.
Mengingat :
- Peraturan Masjid (Nama Masjid/Lembaga) Nomor (Nomor Peraturan) Tahun (Tahun) tentang Pelaksanaan Qurban;
- Keputusan Ketua (Nama Masjid/Lembaga) Nomor (Nomor Keputusan) Tahun (Tahun) tentang Rencana Pelaksanaan Qurban Idul Adha 1444 H/2023 M;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU :
Membentuk Panitia Qurban Idul Adha 1444 H/2023 M di (Nama Masjid/Lembaga) dengan susunan sebagai berikut:
- Ketua : (Nama Ketua)
- Wakil Ketua : (Nama Wakil Ketua)
- Sekretaris : (Nama Sekretaris)
- Bendahara : (Nama Bendahara)
- Anggota :
- (Nama Anggota 1)
- (Nama Anggota 2)
- (Nama Anggota 3)
- dst.
KEDUA :
Panitia Qurban sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan qurban, meliputi:
- Penerimaan hewan qurban;
- Penyembelihan hewan qurban;
- Pendistribusian daging qurban;
- Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan qurban.
KETIGA :
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : (Nama Kota)
Pada Tanggal : (Tanggal)
Ketua (Nama Masjid/Lembaga)
ttd
(Nama Ketua)
Catatan:
- Anda dapat menyesuaikan contoh Surat Keputusan ini dengan kebutuhan dan kondisi di Masjid/Lembaga Anda.
- Pastikan untuk mengisi data yang diperlukan sesuai dengan kondisi riil di Masjid/Lembaga Anda.
- Anda dapat menambahkan poin-poin lain yang diperlukan dalam Surat Keputusan, seperti tugas dan tanggung jawab setiap anggota panitia.
Semoga contoh Surat Keputusan Panitia Qurban ini bermanfaat.