Contoh Surat Keputusan Pemerintah

11 min read Sep 13, 2024
Contoh Surat Keputusan Pemerintah

Contoh Surat Keputusan Pemerintah

Surat Keputusan Pemerintah (SK) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang di lingkungan pemerintahan untuk menetapkan suatu kebijakan, keputusan, atau tindakan. SK memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan mengatur berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Berikut ini beberapa contoh SK Pemerintah yang umum ditemukan:

1. SK Penetapan Jabatan Fungsional

Contoh:

SURAT KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: 001/M/SK/2023

TENTANG

PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, perlu dilakukan penetapan jabatan fungsional guru; b. bahwa jabatan fungsional guru merupakan jabatan yang memiliki tugas dan tanggung jawab khusus dalam bidang pendidikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Penetapan Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4516);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 209);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

SURAT KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.

Pasal 1

Dalam Surat Keputusan ini yang dimaksud dengan:

a. Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan yang memiliki tugas dan tanggung jawab khusus dalam bidang pendidikan yang meliputi kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; c. Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah semua unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Pasal 2

Penetapan Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilakukan berdasarkan:

a. kompetensi guru yang dibuktikan dengan kualifikasi akademik, pengalaman mengajar, dan sertifikat pendidik; b. kebutuhan guru di masing-masing satuan pendidikan; c. peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Jabatan Fungsional Guru terdiri dari:

a. Guru Sekolah Dasar (SD) b. Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) c. Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) d. Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Pasal 4

Ketentuan Peralihan:

Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi kualifikasi akademik, pengalaman mengajar, dan persyaratan lainnya, ditetapkan sebagai Guru dengan Jabatan Fungsional Guru sesuai dengan bidang keahliannya.

Pasal 5

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal: 1 Januari 2023

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,

ttd

Nama Menteri

2. SK Penetapan Lokasi Proyek Pembangunan

Contoh:

SURAT KEPUTUSAN MENTERI PUPR REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: 002/M/SK/2023

TENTANG

PENETAPAN LOKASI PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL TRANS JAWA RUAS SEMARANG - SOLO

MENTERI PUPR REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa untuk meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas antar wilayah di Jawa Tengah, perlu dilakukan pembangunan jalan tol Trans Jawa ruas Semarang - Solo; b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pembangunan jalan tol tersebut, perlu ditetapkan lokasi proyek; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Surat Keputusan Menteri PUPR Republik Indonesia tentang Penetapan Lokasi Proyek Pembangunan Jalan Tol Trans Jawa ruas Semarang - Solo;

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4442);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4667);
  3. Keputusan Menteri PUPR Nomor 123 Tahun 2022 tentang Penetapan Rencana Pembangunan Jalan Tol Trans Jawa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 123);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

SURAT KEPUTUSAN MENTERI PUPR REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN LOKASI PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL TRANS JAWA RUAS SEMARANG - SOLO.

Pasal 1

Lokasi proyek pembangunan Jalan Tol Trans Jawa ruas Semarang - Solo ditetapkan sebagaimana tercantum pada lampiran Surat Keputusan ini.

Pasal 2

Penetapan lokasi proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan memperhatikan:

a. kebutuhan aksesibilitas dan konektivitas antar wilayah di Jawa Tengah; b. kelancaran arus lalu lintas; c. dampak lingkungan dan sosial yang minimal; d. kepastian hukum dan pertanahan.

Pasal 3

Penetapan lokasi proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tidak mengurangi kewenangan dan hak-hak pihak lain yang terkait.

Pasal 4

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal: 1 Januari 2023

Menteri PUPR Republik Indonesia,

ttd

Nama Menteri

3. SK Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET)

Contoh:

SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: 003/M/SK/2023

TENTANG

PENETAPAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) MINYAK GORENG CURA

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng di pasaran, perlu ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah;

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5507);
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perdagangan Minyak Goreng (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 10);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) MINYAK GORENG CURA.

Pasal 1

Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah ditetapkan sebesar Rp. 14.000,- per liter.

Pasal 2

HET sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Pasal 3

Penetapan HET sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan untuk:

a. menjamin ketersediaan minyak goreng di pasaran; b. mencegah terjadinya penimbunan dan spekulan; c. melindungi konsumen dari harga yang tidak wajar.

Pasal 4

Penetapan HET sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditinjau kembali sewaktu-waktu berdasarkan perkembangan situasi dan kondisi di lapangan.

Pasal 5

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal: 1 Januari 2023

Menteri Perdagangan Republik Indonesia,

ttd

Nama Menteri

Contoh-contoh SK di atas hanyalah sebagian kecil dari berbagai jenis SK yang dikeluarkan oleh pemerintah. Setiap SK memiliki struktur dan format yang berbeda-beda, tergantung pada jenis keputusan yang ditetapkan. Namun, secara umum, semua SK memiliki beberapa elemen penting, yaitu:

  • Identitas: Nama dan Nomor SK
  • Perihal: Pokok masalah yang diputuskan
  • Dasar Hukum: Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penetapan SK
  • Isi: Isi keputusan yang ditetapkan
  • Penutup: Tanggal dan tempat penetapan, serta tanda tangan dan nama pejabat yang berwenang.

Informasi mengenai SK Pemerintah dapat diakses melalui website resmi kementerian/lembaga terkait atau melalui portal informasi resmi pemerintah.