Contoh Surat Kerjasama Limbah Medis

6 min read Sep 11, 2024
Contoh Surat Kerjasama Limbah Medis

Contoh Surat Kerjasama Pengelolaan Limbah Medis

Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Medis

Nomor: 001/SPK-LM/RS-ABC/I/2023

Tanggal: 10 Januari 2023

Perihal: Kerjasama Pengelolaan Limbah Medis

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Rumah Sakit] yang beralamat di [Alamat Rumah Sakit], diwakili oleh [Nama Direktur Rumah Sakit] selaku Direktur yang selanjutnya disebut Pihak Pertama;

  2. [Nama Perusahaan Pengelola Limbah Medis] yang beralamat di [Alamat Perusahaan], diwakili oleh [Nama Direktur Perusahaan] selaku Direktur yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Menerangkan bahwa:

Bahwa Pihak Pertama adalah sebuah rumah sakit yang menghasilkan limbah medis dan Pihak Kedua adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah medis.

Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk bekerja sama dalam pengelolaan limbah medis yang dihasilkan oleh Pihak Pertama, berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:

  • Pihak Pertama membutuhkan perusahaan pengelola limbah medis yang profesional dan terpercaya untuk mengelola limbah medis yang dihasilkan.
  • Pihak Kedua memiliki keahlian dan peralatan yang memadai untuk mengelola limbah medis secara aman dan bertanggung jawab.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka kedua belah pihak sepakat untuk membuat Surat Perjanjian Kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Ruang Lingkup Kerjasama

Kerjasama ini meliputi:

  • Pengumpulan limbah medis: Pihak Kedua akan mengumpulkan limbah medis dari Pihak Pertama sesuai dengan jadwal yang disepakati.
  • Pengangkutan limbah medis: Pihak Kedua akan mengangkut limbah medis dari Pihak Pertama ke tempat pemrosesan limbah medis.
  • Pengolahan limbah medis: Pihak Kedua akan mengolah limbah medis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pemusnahan limbah medis: Pihak Kedua akan memusnahkan limbah medis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2: Kewajiban Pihak Pertama

Pihak Pertama berkewajiban untuk:

  • Menyediakan tempat dan waktu yang layak untuk pengumpulan dan pengangkutan limbah medis.
  • Memberikan informasi yang lengkap dan akurat tentang jenis dan volume limbah medis yang dihasilkan.
  • Memisahkan limbah medis sesuai dengan jenisnya dan mencantumkan label yang sesuai.
  • Membayar biaya pengelolaan limbah medis sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 3: Kewajiban Pihak Kedua

Pihak Kedua berkewajiban untuk:

  • Mengumpulkan limbah medis dari Pihak Pertama sesuai dengan jadwal yang disepakati.
  • Mengangkut limbah medis dari Pihak Pertama ke tempat pemrosesan limbah medis dengan menggunakan kendaraan yang aman dan sesuai standar.
  • Mengolah limbah medis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Memusnahkan limbah medis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Memberikan laporan tertulis kepada Pihak Pertama tentang hasil pengolahan dan pemusnahan limbah medis.

Pasal 4: Biaya Kerjasama

Biaya pengelolaan limbah medis akan ditetapkan berdasarkan volume dan jenis limbah medis yang dihasilkan. Rincian biaya akan dilampirkan sebagai bagian dari surat perjanjian ini.

Pasal 5: Jangka Waktu Kerjasama

Kerjasama ini berlaku selama [durasi kerjasama], terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini.

Pasal 6: Pemutusan Kerjasama

Kerjasama ini dapat diputus oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lain selambatnya [durasi waktu] sebelum berakhirnya masa kerjasama, jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat perjanjian ini.

Pasal 7: Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul dari pelaksanaan surat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara kedua belah pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 8: Hal-Hal Lain

Segala hal yang belum diatur dalam surat perjanjian ini akan disepakati secara tertulis oleh kedua belah pihak.

Demikian Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal dan tempat yang tersebut di atas.

Pihak Pertama,

[Nama Direktur Rumah Sakit]

Direktur

[Nama Rumah Sakit]

Pihak Kedua,

[Nama Direktur Perusahaan]

Direktur

[Nama Perusahaan Pengelola Limbah Medis]

Lampiran:

  • Rincian biaya pengelolaan limbah medis
  • Dokumen pendukung lainnya

Catatan:

  • Surat perjanjian kerjasama ini merupakan contoh dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pihak.
  • Pastikan untuk menyertakan dokumen pendukung seperti rincian biaya pengelolaan limbah medis dan dokumen lainnya yang diperlukan.
  • Konsultasikan dengan pihak yang berwenang untuk memastikan bahwa surat perjanjian ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.