Contoh Surat Kesepakatan Kerja Bersama (PKB)
Surat Kesepakatan Kerja Bersama (PKB) merupakan perjanjian tertulis yang dibuat antara serikat pekerja/buruh dengan pengusaha/pemilik perusahaan. PKB memuat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam hubungan kerja. Berikut adalah contoh surat kesepakatan kerja bersama:
SURAT KESEPAKATAN KERJA BERSAMA
Nomor : 001/PKB/SP-P/2023
Tanggal : 10 Januari 2023
ANTARA
SERIKAT PEKERJA (SP) "GARUDA"
Yang beralamat di : [Alamat lengkap serikat pekerja]
Yang diwakili oleh : [Nama Ketua SP]
DENGAN
PT. MAJU JAYA
Yang beralamat di : [Alamat lengkap perusahaan]
Yang diwakili oleh : [Nama Direktur PT. Maju Jaya]
MENYATAKAN
Bahwa kedua belah pihak telah mengadakan perundingan bersama yang dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, dan telah mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam SURAT KESEPAKATAN KERJA BERSAMA (PKB) ini, yang selanjutnya disebut "Perjanjian".
PASAL 1
Pengertian
Dalam Perjanjian ini, yang dimaksud dengan:
- Serikat Pekerja (SP) adalah organisasi pekerja/buruh yang dibentuk untuk memperjuangkan dan melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh di PT. Maju Jaya.
- Pengusaha adalah PT. Maju Jaya yang diwakili oleh Direktur PT. Maju Jaya.
- Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja pada PT. Maju Jaya dengan berdasarkan perjanjian kerja.
PASAL 2
Tujuan
Tujuan Perjanjian ini adalah untuk:
- Menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan seimbang antara serikat pekerja dan pengusaha.
- Mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam hubungan kerja.
- Meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan produktivitas perusahaan.
PASAL 3
Hak dan Kewajiban Serikat Pekerja
Serikat Pekerja berhak:
- Mengadakan pertemuan dan kegiatan serikat pekerja.
- Melakukan advokasi dan pembelaan terhadap hak dan kepentingan pekerja/buruh.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perjanjian ini.
Serikat Pekerja berkewajiban:
- Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menjaga hubungan industrial yang harmonis dan seimbang dengan pengusaha.
- Melakukan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.
PASAL 4
Hak dan Kewajiban Pengusaha
Pengusaha berhak:
- Mempekerjakan pekerja/buruh sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
- Mengatur dan mengendalikan kegiatan operasional perusahaan.
- Menetapkan kebijakan perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengusaha berkewajiban:
- Membayar upah dan tunjangan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilannya.
- Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja pekerja/buruh.
PASAL 5
Upah dan Tunjangan
Upah yang diterima pekerja/buruh ditetapkan berdasarkan [Ketentuan upah yang disepakati]
Tunjangan yang diterima pekerja/buruh ditetapkan berdasarkan [Ketentuan tunjangan yang disepakati]
PASAL 6
Jam Kerja dan Waktu Istirahat
Jam kerja yang diterapkan pada PT. Maju Jaya adalah [Ketentuan jam kerja yang disepakati]
Waktu istirahat yang diberikan kepada pekerja/buruh adalah [Ketentuan waktu istirahat yang disepakati]
PASAL 7
Cuti dan Libur
Cuti yang diberikan kepada pekerja/buruh adalah [Ketentuan cuti yang disepakati]
Libur yang diberikan kepada pekerja/buruh adalah [Ketentuan libur yang disepakati]
PASAL 8
Pemberhentian Kerja
Pemberhentian kerja pekerja/buruh dilakukan berdasarkan [Ketentuan pemberhentian kerja yang disepakati]
PASAL 9
Penyelesaian Perselisihan
Perselisihan yang timbul antara serikat pekerja dan pengusaha diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan yang diatur dalam [Ketentuan penyelesaian perselisihan yang disepakati]
PASAL 10
Ketentuan Lain
Ketentuan lain yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian dalam Perjanjian Tambahan
PASAL 11
Berlaku dan Peninjauan
Perjanjian ini berlaku selama [Lama berlaku PKB] dan dapat diubah atau diperbaharui melalui Perjanjian Baru.
PASAL 12
Penyelesaian Perselisihan
Perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara kedua belah pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka diselesaikan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 13
Pengesahan
Perjanjian ini disahkan dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal dan tempat sebagaimana tercantum di atas.
Ditetapkan di : [Kota]
Pada tanggal : [Tanggal]
SERIKAT PEKERJA (SP) "GARUDA"
PT. MAJU JAYA
[Nama Ketua SP] [Nama Direktur PT. Maju Jaya]
[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]
[Stempel] [Stempel]
Catatan:
- Contoh PKB ini hanya sebagai contoh dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
- Pastikan untuk memasukkan semua klausul yang penting dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Semoga contoh surat kesepakatan kerja bersama ini dapat bermanfaat.