Contoh Surat Keterangan Bebas Potong Pph 23

3 min read Sep 12, 2024
Contoh Surat Keterangan Bebas Potong Pph 23

Contoh Surat Keterangan Bebas Potong PPh 23

Surat Keterangan Bebas Potong PPh 23 merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh pemberi kerja/bendahara untuk menyatakan bahwa karyawan/pihak ketiga telah bebas dari kewajiban dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Surat ini diperlukan untuk keperluan pelaporan pajak dan klaim pengembalian pajak oleh penerima.

Berikut adalah contoh Surat Keterangan Bebas Potong PPh 23:

SURAT KETERANGAN BEBAS POTONG PPh PASAL 23

Nomor : [Nomor Surat]

Perihal : Permohonan Keterangan Bebas Potong PPh Pasal 23

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : [Nama Pemberi Kerja/Bendahara] Jabatan : [Jabatan Pemberi Kerja/Bendahara] Instansi : [Nama Instansi] Alamat : [Alamat Instansi]

Menerangkan bahwa:

Nama : [Nama Karyawan/Pihak Ketiga] Nomor Induk Kependudukan : [Nomor Induk Kependudukan] Alamat : [Alamat Karyawan/Pihak Ketiga]

Telah melakukan kegiatan/pekerjaan yang tercantum di bawah ini, dan telah bebas dari kewajiban dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23:

  • Jenis Pekerjaan : [Jenis Pekerjaan yang Dilakukan]
  • Periode : [Periode Waktu]
  • Nilai Transaksi : [Total Nilai Transaksi]
  • PPh Pasal 23 yang Terpotong : Rp. 0,- (Nol Rupiah)

Surat Keterangan Bebas Potong PPh Pasal 23 ini dibuat untuk keperluan [Keperluan Surat, contoh: pelaporan pajak, klaim pengembalian pajak].

Demikian Surat Keterangan Bebas Potong PPh Pasal 23 ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat Kami,

[Tanda Tangan Pemberi Kerja/Bendahara]

[Nama Terang Pemberi Kerja/Bendahara]

Catatan:

  • Gantilah [isi kurung siku] dengan data yang sesuai.
  • Surat keterangan ini hanya contoh dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk memastikan keabsahan dan keakuratan surat keterangan ini.

Informasi Tambahan:

  • Surat Keterangan Bebas Potong PPh Pasal 23 diperlukan untuk keperluan pelaporan pajak.
  • Wajib pajak yang menerima surat keterangan ini dapat mengklaim pengembalian pajak atas PPh Pasal 23 yang telah dipotong.

Ingat, konsultasikan dengan konsultan pajak untuk memastikan proses pelaporan dan klaim pengembalian pajak Anda sesuai dengan peraturan yang berlaku.