Contoh Surat Keterangan Non Pkp Dari Kantor Pajak

3 min read Sep 15, 2024
Contoh Surat Keterangan Non Pkp Dari Kantor Pajak

Contoh Surat Keterangan Non PKP dari Kantor Pajak

Surat Keterangan Non PKP adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menyatakan bahwa Wajib Pajak (WP) tidak terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Berikut contoh surat keterangan non PKP yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak:

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR PELAYANAN PAJAK [Nama KPP]

SURAT KETERANGAN Nomor : [Nomor Surat]

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Pejabat] Jabatan : [Jabatan Pejabat] Kantor : [Nama KPP]

Dengan ini menerangkan bahwa:

[Nama Wajib Pajak] [Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)] [Alamat Wajib Pajak]

TIDAK TERDAFTAR SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)

Surat keterangan ini dibuat untuk digunakan sebagai [Tujuan Surat Keterangan].

Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Kota], [Tanggal]

[Nama Pejabat] [Jabatan Pejabat]

Catatan:

  • [Nama KPP]: ganti dengan nama KPP yang mengeluarkan surat keterangan.
  • [Nomor Surat]: ganti dengan nomor surat keterangan.
  • [Nama Wajib Pajak]: ganti dengan nama Wajib Pajak.
  • [Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)]: ganti dengan NPWP Wajib Pajak.
  • [Alamat Wajib Pajak]: ganti dengan alamat Wajib Pajak.
  • [Tujuan Surat Keterangan]: ganti dengan tujuan surat keterangan, contohnya: "untuk melengkapi persyaratan pengajuan kredit di Bank [Nama Bank]".

Cara Mendapatkan Surat Keterangan Non PKP:

  1. Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.
  2. Ajukan permohonan secara tertulis.
  3. Lampirkan dokumen yang diperlukan, seperti:
    • Surat permohonan.
    • Fotokopi NPWP.
    • KTP.
    • Surat kuasa (jika diwakilkan).
  4. Petugas KPP akan memproses permohonan dan mengeluarkan Surat Keterangan Non PKP.

Penting untuk diketahui:

  • Surat Keterangan Non PKP memiliki masa berlaku.
  • Masa berlaku surat keterangan dapat berbeda-beda, tergantung kebijakan masing-masing KPP.
  • Wajib Pajak perlu mengurus perpanjangan surat keterangan sebelum masa berlaku habis.

Semoga informasi ini bermanfaat.