Contoh Surat Keterangan Non Pkp

3 min read Sep 15, 2024
Contoh Surat Keterangan Non Pkp

Contoh Surat Keterangan Non PKP

Surat Keterangan Non PKP merupakan surat yang dikeluarkan oleh wajib pajak yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Surat ini umumnya dibutuhkan untuk keperluan tertentu, seperti:

  • Melakukan transaksi dengan PKP: PKP wajib memungut PPN atas transaksi dengan non PKP, sehingga diperlukan surat keterangan untuk memastikan status pembeli.
  • Memohon pengembalian PPN: Non PKP yang telah membayar PPN atas transaksi dengan PKP dapat mengajukan pengembalian PPN dengan melampirkan surat keterangan Non PKP.
  • Melakukan transaksi tertentu: Beberapa transaksi, seperti impor barang tertentu, memerlukan surat keterangan Non PKP.

Berikut adalah contoh surat keterangan Non PKP:

SURAT KETERANGAN

Nomor: .........................

Perihal: Keterangan Non PKP

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Wajib Pajak] Jabatan : [Jabatan Wajib Pajak] Alamat : [Alamat Wajib Pajak] Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : [Nomor NPWP]

Dengan ini menerangkan bahwa :

[Nama Wajib Pajak] dengan NPWP [Nomor NPWP] bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berdasarkan [Alasan Non PKP, contoh: UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pasal 1A, ayat (1) ].

Surat keterangan ini dibuat untuk digunakan sebagai [Tujuan Surat Keterangan, contoh: Persyaratan pembelian barang dari PT. ABC]

Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Kota/Kabupaten], [Tanggal]

[Nama Wajib Pajak]

[Jabatan Wajib Pajak]

[Stempel Perusahaan]

Catatan:

  • Sesuaikan isi surat dengan kebutuhan dan data yang benar.
  • Surat keterangan Non PKP dapat diubah sesuai dengan format dan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.
  • Dianjurkan untuk berkonsultasi dengan petugas pajak setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai surat keterangan Non PKP.

Semoga contoh surat keterangan Non PKP ini bermanfaat!