Contoh Surat Keterangan Pajak

3 min read Sep 15, 2024
Contoh Surat Keterangan Pajak

Contoh Surat Keterangan Pajak

Surat Keterangan Pajak (SKP) adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berisi keterangan tentang status kewajiban pajak wajib pajak. SKP dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti:

  • Melengkapi persyaratan kredit di bank.
  • Melengkapi persyaratan untuk mengikuti tender proyek.
  • Melengkapi persyaratan untuk mendapatkan izin usaha.
  • Menunjukkan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban pajaknya.

Contoh Surat Keterangan Pajak

Berikut contoh surat keterangan pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak:

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP)

[Nama KPP]

[Alamat KPP]

SURAT KETERANGAN PAJAK

Nomor: [Nomor Surat]

Perihal: Keterangan Status Wajib Pajak

Yang bertanda tangan di bawah ini:

[Nama Pejabat]

Jabatan: [Jabatan Pejabat]

Menerangkan bahwa:

[Nama Wajib Pajak]

[Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)]

[Alamat Wajib Pajak]

[Jenis Wajib Pajak]

Berstatus sebagai Wajib Pajak [status wajib pajak] dengan:

  • [Status kewajiban pajak]
  • [Keterangan kewajiban pajak lainnya]

Surat Keterangan Pajak ini berlaku sejak tanggal [tanggal] sampai dengan [tanggal].

Demikian Surat Keterangan Pajak ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Kota]

[Tanggal]

[Nama Pejabat]

[Tanda Tangan]

[Stempel]

Catatan:

  • Contoh surat di atas hanya untuk ilustrasi.
  • Isi dan format surat keterangan pajak bisa berbeda tergantung pada jenis dan status wajib pajak.

Cara Mendapatkan Surat Keterangan Pajak

Untuk mendapatkan Surat Keterangan Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan melalui:

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
  • Website DJP (djp.go.id).

Persyaratan Mendapatkan Surat Keterangan Pajak

Persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan Pajak dapat berbeda tergantung pada jenis dan status Wajib Pajak. Namun, secara umum persyaratannya meliputi:

  • Formulir permohonan SKP.
  • Fotocopy NPWP.
  • Fotocopy KTP.
  • Bukti pembayaran pajak.
  • Dokumen lainnya yang diperlukan.

Wajib Pajak dapat menghubungi KPP setempat atau website DJP untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan cara mendapatkan Surat Keterangan Pajak.