Contoh Surat Keterangan Status Wajib Pajak

3 min read Sep 15, 2024
Contoh Surat Keterangan Status Wajib Pajak

Contoh Surat Keterangan Status Wajib Pajak

Surat Keterangan Status Wajib Pajak merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berisi informasi mengenai status kepajakan seseorang atau badan. Surat ini biasanya diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti:

  • Mengajukan kredit atau pinjaman di bank.
  • Melamar pekerjaan.
  • Mendaftarkan diri sebagai peserta tender.
  • Melakukan transaksi properti.

Berikut adalah contoh surat keterangan status wajib pajak:

[Nama Instansi] [Alamat Instansi] [Nomor Telepon Instansi] [Email Instansi]

SURAT KETERANGAN STATUS WAJIB PAJAK

Nomor: [Nomor Surat] Tanggal: [Tanggal Surat]

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama: [Nama Pejabat yang Menandatangani]
  • Jabatan: [Jabatan Pejabat yang Menandatangani]
  • Unit Kerja: [Unit Kerja Pejabat yang Menandatangani]

Dengan ini menerangkan bahwa:

  • Nama: [Nama Wajib Pajak]
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): [Nomor NPWP]

Berdasarkan data yang tercatat di [Nama Kantor Pelayanan Pajak], yang bersangkutan [Status Wajib Pajak]:

  • [Status Wajib Pajak]: [Status Wajib Pajak, contoh: Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan]
  • [Status Pembayaran Pajak]: [Status Pembayaran Pajak, contoh: Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Membayar Pajak Tepat Waktu, Memiliki Tunggakan Pajak]

Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat kami,

[Nama Pejabat yang Menandatangani]

[Jabatan Pejabat yang Menandatangani]

Catatan:

  • Isi surat keterangan status wajib pajak dapat berbeda tergantung pada kebutuhan dan data yang tersedia.
  • Surat keterangan status wajib pajak dapat diperoleh dengan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
  • Pastikan untuk melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan saat mengajukan permohonan surat keterangan status wajib pajak.

Informasi Tambahan:

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Merupakan identitas wajib pajak yang terdiri dari 15 digit angka.
  • KPP (Kantor Pelayanan Pajak): Tempat dimana wajib pajak terdaftar dan melakukan kewajiban perpajakannya.

Ingat:

  • Selalu perhatikan keaslian dan keabsahan surat keterangan status wajib pajak yang Anda terima.
  • Hindari pemalsuan atau penggunaan surat keterangan status wajib pajak yang tidak sah.
  • Selalu ikuti peraturan perpajakan yang berlaku agar tidak terkena sanksi.