Contoh Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya

3 min read Sep 16, 2024
Contoh Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya

Contoh Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya

Surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya merupakan surat yang menyatakan bahwa seseorang masih memiliki hak untuk memilih dalam suatu pemilihan umum. Surat ini biasanya dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau Panitia Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Berikut adalah contoh surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya:

SURAT KETERANGAN

Nomor: .../....../....../....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ... Jabatan : ... Instansi : ...

Dengan ini menerangkan bahwa:

Nama : ... Nomor Induk Kependudukan : ... Alamat : ...

**Adalah benar ** warga negara Indonesia yang tidak pernah dicabut hak pilihnya.

Surat keterangan ini dibuat untuk keperluan ... (sebutkan keperluan).

Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat kami,

...

Catatan:

  • Isi surat keterangan ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan format resmi dari lembaga yang mengeluarkannya.
  • Pastikan Anda mencantumkan semua data pribadi yang diminta dan sesuai dengan data yang tercatat di Disdukcapil.
  • Surat keterangan ini sebaiknya diberikan kepada pihak yang membutuhkan dalam waktu yang tepat.

Pentingnya Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya

Surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya penting untuk memastikan bahwa Anda memiliki hak untuk memilih dalam pemilihan umum. Tanpa surat keterangan ini, Anda mungkin tidak dapat mencoblos pada hari pemungutan suara.

Cara Mendapatkan Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya

Untuk mendapatkan surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya, Anda dapat mengurusnya di:

  • Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
  • Panitia Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Biasanya, Anda perlu membawa kartu identitas dan surat keterangan dari RT/RW sebagai syarat untuk mendapatkan surat keterangan tersebut.

Informasi Tambahan

Informasi lebih lanjut mengenai pengurusan surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya dapat Anda peroleh dari:

  • Website resmi Disdukcapil setempat.
  • Website resmi KPU setempat.
  • Petugas Disdukcapil atau KPU setempat.

Ingatlah bahwa memiliki hak pilih merupakan hak setiap warga negara Indonesia. Pastikan Anda mendapatkan surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya agar dapat menggunakan hak Anda dengan baik.