Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan Restoran

7 min read Sep 17, 2024
Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan Restoran

Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan Restoran

Surat Kontrak Kerja Karyawan Restoran merupakan dokumen penting yang mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. Berikut contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan Restoran:

[Nama Restoran]

[Alamat Restoran]

[Nomor Telepon Restoran]

[Email Restoran]

[Tanggal]

SURAT KONTRAK KERJA

Nomor: [Nomor Surat]

Yang bertanda tangan di bawah ini:

[Nama Perusahaan]

[Alamat Perusahaan]

[Nomor Telepon Perusahaan]

[Email Perusahaan]

Yang selanjutnya disebut sebagai "Pihak Pertama"

Dan

[Nama Karyawan]

[Alamat Karyawan]

[Nomor Telepon Karyawan]

[Email Karyawan]

Yang selanjutnya disebut sebagai "Pihak Kedua"

Bersama-sama telah sepakat untuk membuat Surat Kontrak Kerja ini dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Jenis Pekerjaan dan Uraian Tugas

  1. Pihak Kedua dipekerjakan oleh Pihak Pertama sebagai [Jabatan Karyawan] di [Nama Restoran].
  2. Uraian tugas Pihak Kedua adalah sebagai berikut:
    • [Uraian Tugas 1]
    • [Uraian Tugas 2]
    • [Uraian Tugas 3]
    • [Uraian Tugas 4]

Pasal 2: Masa Kerja

  1. Masa kerja Pihak Kedua di [Nama Restoran] adalah [Masa Kerja] terhitung mulai tanggal [Tanggal Mulai Kerja] sampai dengan [Tanggal Berakhir Kerja].
  2. Masa kerja dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak, yang dituangkan dalam Surat Perpanjangan Kontrak Kerja.

Pasal 3: Gaji dan Tunjangan

  1. Pihak Pertama akan memberikan gaji kepada Pihak Kedua sebesar [Jumlah Gaji] per bulan.
  2. Gaji Pihak Kedua akan dibayarkan setiap tanggal [Tanggal Pembayaran Gaji].
  3. Pihak Kedua berhak mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku di [Nama Restoran]:
    • [Tunjangan 1]
    • [Tunjangan 2]

Pasal 4: Jam Kerja

  1. Jam kerja Pihak Kedua adalah [Jam Kerja] dengan waktu istirahat [Durasi Istirahat] per hari.
  2. Jadwal kerja Pihak Kedua diatur oleh Pihak Pertama dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional [Nama Restoran].

Pasal 5: Cuti dan Izin

  1. Pihak Kedua berhak mendapatkan cuti tahunan [Jumlah Cuti] hari sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Pihak Kedua dapat mengajukan izin tidak masuk kerja dengan alasan yang jelas dan disetujui oleh Pihak Pertama.

Pasal 6: Kewajiban Pihak Kedua

  1. Pihak Kedua wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan uraian tugas yang telah ditentukan.
  2. Pihak Kedua wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh selama bekerja di [Nama Restoran].
  3. Pihak Kedua wajib mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di [Nama Restoran].
  4. Pihak Kedua wajib menjaga sikap dan perilaku yang baik selama bekerja di [Nama Restoran].

Pasal 7: Kewajiban Pihak Pertama

  1. Pihak Pertama wajib membayar gaji dan tunjangan Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
  2. Pihak Pertama wajib memberikan pelatihan dan pengembangan kepada Pihak Kedua sesuai kebutuhan.
  3. Pihak Pertama wajib menyediakan alat dan bahan kerja yang memadai untuk Pihak Kedua menjalankan tugasnya.
  4. Pihak Pertama wajib menjaga keselamatan dan kesehatan kerja Pihak Kedua.

Pasal 8: Pemutusan Hubungan Kerja

  1. Hubungan kerja antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dapat diakhiri sebelum masa kerja berakhir atas kesepakatan kedua belah pihak atau dengan alasan yang sah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pihak Pertama dapat memutuskan hubungan kerja dengan Pihak Kedua dengan alasan sebagai berikut:
    • [Alasan Pemutusan 1]
    • [Alasan Pemutusan 2]
    • [Alasan Pemutusan 3]
  3. Pihak Kedua dapat memutuskan hubungan kerja dengan Pihak Pertama dengan alasan sebagai berikut:
    • [Alasan Pemutusan 1]
    • [Alasan Pemutusan 2]
    • [Alasan Pemutusan 3]

Pasal 9: Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul dari pelaksanaan Surat Kontrak Kerja ini, akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
  2. Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 10: Ketentuan Lain

  1. Surat Kontrak Kerja ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
  2. Surat Kontrak Kerja ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian Surat Kontrak Kerja ini dibuat dengan sebenar-benarnya.

[Kota], [Tanggal]

Pihak Pertama Pihak Kedua

[Nama Perusahaan] [Nama Karyawan]

[Jabatan] [Tanda Tangan]

[Stempel Perusahaan] [Stempel]

Catatan:

  • Contoh Surat Kontrak Kerja ini hanyalah contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum sebelum menandatangani Surat Kontrak Kerja.
  • Pastikan semua ketentuan dan poin-poin penting dalam Surat Kontrak Kerja tercantum dengan jelas dan mudah dipahami oleh kedua belah pihak.
  • Surat Kontrak Kerja ini harus ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh pihak ketiga yang independen.

Related Post