Contoh Surat Kuasa Insidentil Perkara Perdata

3 min read Sep 18, 2024
Contoh Surat Kuasa Insidentil Perkara Perdata

Contoh Surat Kuasa Insidentil Perkara Perdata

Surat kuasa insidentil adalah surat kuasa yang diberikan oleh pihak yang berperkara kepada seseorang untuk melakukan tindakan hukum tertentu dalam perkara perdata yang sedang berjalan. Surat kuasa ini umumnya diberikan untuk tindakan hukum yang bersifat sementara dan tidak mencakup keseluruhan perkara.

Berikut adalah contoh surat kuasa insidentil perkara perdata:

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ................................... Tempat/Tanggal Lahir : ................................... Alamat : ................................... No. KTP : ................................... (sebut sebagai Pemberi Kuasa)

Memberikan kuasa kepada:

Nama : ................................... Tempat/Tanggal Lahir : ................................... Alamat : ................................... No. KTP : ................................... (sebut sebagai Penerima Kuasa)

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, untuk melakukan tindakan hukum:

  1. Menyerahkan surat gugatan/jawaban/replik/duplik/eksepsi/keberatan/permohonan/permintaan/lainnya kepada Pengadilan Negeri ...................................
  2. Menghadiri sidang di Pengadilan Negeri ...................................
  3. Menerima dan menandatangani surat panggilan sidang.
  4. Melakukan upaya hukum banding/kasasi/peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Negeri ...................................

Dengan segala wewenang dan hak yang melekat pada surat kuasa ini.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Dibuat di : ................................... Pada tanggal : ...................................

Pemberi Kuasa,

...................................

Penerima Kuasa,

...................................

Catatan:

  • Silakan sesuaikan isi surat kuasa dengan kebutuhan dan tindakan hukum yang ingin diberikan kuasa.
  • Surat kuasa insidentil dapat diberikan kepada lebih dari satu orang.
  • Surat kuasa ini harus ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa.
  • Surat kuasa ini harus dicap materai.
  • Surat kuasa ini harus dilampirkan pada berkas perkara.

Penting untuk diingat bahwa surat kuasa insidentil hanya berlaku untuk tindakan hukum yang tercantum dalam surat kuasa.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai surat kuasa insidentil, sebaiknya konsultasikan dengan pengacara atau konsultan hukum.