Contoh Surat Kuasa Insidentil Di Pengadilan Negeri

4 min read Sep 18, 2024
Contoh Surat Kuasa Insidentil Di Pengadilan Negeri

Contoh Surat Kuasa Insidentil di Pengadilan Negeri

Surat kuasa insidentil adalah surat yang diberikan oleh seseorang (pemberi kuasa) kepada orang lain (penerima kuasa) untuk melakukan tindakan hukum tertentu dalam suatu perkara di pengadilan. Surat ini biasanya dibuat dalam situasi darurat atau mendesak ketika pemberi kuasa tidak dapat hadir langsung di persidangan.

Berikut adalah contoh surat kuasa insidentil di Pengadilan Negeri:

SURAT KUASA INSIDENTIL

Nomor: 001/SK/Hukum/XII/2023

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Pemberi Kuasa] Alamat : [Alamat Pemberi Kuasa] No. KTP : [Nomor KTP Pemberi Kuasa] Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri

Memberikan kuasa kepada:

Nama : [Nama Penerima Kuasa] Alamat : [Alamat Penerima Kuasa] No. KTP : [Nomor KTP Penerima Kuasa] Sebagai Advokat/Pengacara yang berpraktik di Pengadilan Negeri [Nama Kota]

Untuk dan atas nama kami bertindak dalam perkara:

Nama Perkara: [Nama Perkara] Nomor Perkara: [Nomor Perkara] Pengadilan Negeri: [Nama Pengadilan]

Perihal: [Perihal Kuasa Insidentil]

Dengan ini menyatakan bahwa kami memberikan kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan hal-hal berikut:

  1. [Tindakan hukum yang diberikan kuasa]
  2. [Tindakan hukum yang diberikan kuasa]
  3. [Tindakan hukum yang diberikan kuasa]
  4. [Tindakan hukum yang diberikan kuasa]

Kuasa ini diberikan dengan segala kewenangan dan tanggung jawab yang melekat pada setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh penerima kuasa dalam batas kewenangan yang diberikan.

Surat kuasa ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan berakhir pada saat perkara tersebut selesai.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat, Tanggal]

Pemberi Kuasa,

[Tanda Tangan Pemberi Kuasa]

[Nama Lengkap Pemberi Kuasa]

Penerima Kuasa,

[Tanda Tangan Penerima Kuasa]

[Nama Lengkap Penerima Kuasa]

Catatan:

  • Anda perlu menyesuaikan isi surat dengan kasus dan kebutuhan Anda.
  • Pastikan surat kuasa ini ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa.
  • Sertakan bukti identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa.
  • Surat kuasa insidentil sebaiknya dibuat dalam rangkap dua, satu untuk pemberi kuasa dan satu untuk penerima kuasa.

Penting:

  • Surat kuasa insidentil hanya berlaku untuk tindakan hukum tertentu yang disebutkan dalam surat.
  • Penerima kuasa hanya dapat bertindak sesuai dengan kewenangan yang diberikan dalam surat kuasa.
  • Pemberi kuasa dapat mencabut surat kuasa insidentil kapan saja.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai surat kuasa insidentil di Pengadilan Negeri, Anda dapat berkonsultasi dengan seorang advokat/pengacara.