Contoh Surat Kuasa Konsultan Pajak

4 min read Sep 19, 2024
Contoh Surat Kuasa Konsultan Pajak

Contoh Surat Kuasa Konsultan Pajak

Surat kuasa konsultan pajak merupakan surat yang digunakan untuk memberikan wewenang kepada konsultan pajak untuk bertindak atas nama wajib pajak dalam hal tertentu yang berkaitan dengan urusan perpajakan.

Berikut ini adalah contoh surat kuasa konsultan pajak yang dapat digunakan:

SURAT KUASA

Nomor : ...

Perihal : Kuasa untuk Pengurusan Pajak

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Wajib Pajak] Alamat : [Alamat Wajib Pajak] Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : [Nomor NPWP Wajib Pajak]

Memberikan kuasa kepada :

Nama : [Nama Konsultan Pajak] Alamat : [Alamat Konsultan Pajak] Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : [Nomor NPWP Konsultan Pajak]

Untuk bertindak atas nama dan untuk kepentingan saya dalam hal:

  • Melakukan konsultasi tentang perpajakan.
  • Mempersiapkan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi.
  • Mengurus permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Melakukan pembayaran pajak.
  • Mengurus restitusi pajak.
  • Mengurus objek pajak lainnya.
  • Melakukan upaya hukum atas sengketa pajak.

Kuasa ini diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kuasa ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal surat ini dibuat.
  • Kuasa ini dapat dicabut sewaktu-waktu dengan surat pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh saya.
  • Semua tindakan yang dilakukan oleh konsultan pajak atas dasar surat kuasa ini menjadi tanggung jawab saya.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Hormat saya,

[Nama Wajib Pajak]

[Tanda Tangan Wajib Pajak]

[Cap Jempol Wajib Pajak]

[Stempel Wajib Pajak]

Catatan:

  • Contoh surat kuasa ini dapat diubah sesuai dengan kebutuhan.
  • Pastikan semua data dalam surat kuasa sudah benar dan sesuai dengan data yang tercantum di dalam identitas Wajib Pajak.
  • Surat kuasa ini harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan Konsultan Pajak.

Tips Membuat Surat Kuasa:

  • Perhatikan detail: Pastikan semua detail dalam surat kuasa, seperti nama, alamat, dan NPWP, sudah benar dan sesuai.
  • Jelaskan wewenang: Jelaskan secara jelas wewenang yang diberikan kepada konsultan pajak.
  • Tentukan jangka waktu: Tentukan jangka waktu berlaku surat kuasa.
  • Tentukan pencabutan kuasa: Jelaskan cara pencabutan kuasa dan siapa yang berwenang untuk mencabutnya.
  • Tuliskan dengan jelas dan mudah dipahami: Gunakan bahasa yang mudah dipahami dan hindari penggunaan istilah teknis yang tidak dipahami oleh Wajib Pajak.

Penting untuk diketahui:

  • Surat kuasa harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Wajib Pajak.
  • Surat kuasa ini merupakan dokumen penting yang dapat digunakan sebagai bukti dalam hal sengketa perpajakan.
  • Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk memastikan bahwa surat kuasa yang dibuat sudah sesuai dengan aturan dan peraturan perpajakan yang berlaku.

Semoga contoh surat kuasa konsultan pajak ini dapat membantu Anda!