Contoh Surat Kuasa Khusus Konsultan Pajak

3 min read Sep 18, 2024
Contoh Surat Kuasa Khusus Konsultan Pajak

Contoh Surat Kuasa Khusus Konsultan Pajak

Surat Kuasa Khusus Konsultan Pajak merupakan dokumen penting yang memberikan wewenang kepada konsultan pajak untuk bertindak atas nama wajib pajak dalam hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan. Berikut adalah contoh surat kuasa khusus yang bisa Anda gunakan sebagai panduan:

SURAT KUASA KHUSUS

Nomor: ………………

Perihal: Kuasa untuk Pengurusan Pajak

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : …………………………. Jabatan : …………………………. Alamat : …………………………. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : ………………………….

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:

Nama : …………………………. Jabatan : …………………………. Alamat : …………………………. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : ………………………….

Memberikan kuasa khusus kepada:

Nama : …………………………. Jabatan : …………………………. Alamat : …………………………. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : ………………………….

Untuk dan atas nama kami melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak
    • Pajak Penghasilan (PPh) Badan
    • Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi
    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
    • Pajak Lainnya
  2. Melakukan konsultasi dan/atau perundingan dengan petugas pajak
  3. Menerima surat-surat dan dokumen terkait pajak
  4. Menandatangani dokumen terkait pajak
  5. Melakukan pembayaran pajak atas nama kami
  6. Melakukan banding atas ketetapan pajak
  7. Melakukan upaya hukum lainnya terkait pajak

Ketentuan lain:

  • Kuasa ini berlaku selama ……………………………… (jangka waktu).
  • Kuasa ini dapat dicabut sewaktu-waktu dengan surat tertulis.
  • Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan kuasa ini menjadi tanggung jawab kami.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat kami,

………………………….

Catatan:

  • Silakan sesuaikan isi surat kuasa dengan kebutuhan dan jenis kewenangan yang ingin Anda berikan kepada konsultan pajak.
  • Pastikan data yang Anda masukkan pada surat kuasa sudah benar dan valid.
  • Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak terkait isi dan format surat kuasa yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Semoga informasi ini bermanfaat.