Contoh Surat Kuasa Khusus Konsultan Pajak
Surat Kuasa Khusus Konsultan Pajak merupakan dokumen penting yang memberikan wewenang kepada konsultan pajak untuk bertindak atas nama wajib pajak dalam hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan. Berikut adalah contoh surat kuasa khusus yang bisa Anda gunakan sebagai panduan:
SURAT KUASA KHUSUS
Nomor: ………………
Perihal: Kuasa untuk Pengurusan Pajak
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : …………………………. Jabatan : …………………………. Alamat : …………………………. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : ………………………….
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:
Nama : …………………………. Jabatan : …………………………. Alamat : …………………………. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : ………………………….
Memberikan kuasa khusus kepada:
Nama : …………………………. Jabatan : …………………………. Alamat : …………………………. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : ………………………….
Untuk dan atas nama kami melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak
- Pajak Penghasilan (PPh) Badan
- Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Pajak Lainnya
- Melakukan konsultasi dan/atau perundingan dengan petugas pajak
- Menerima surat-surat dan dokumen terkait pajak
- Menandatangani dokumen terkait pajak
- Melakukan pembayaran pajak atas nama kami
- Melakukan banding atas ketetapan pajak
- Melakukan upaya hukum lainnya terkait pajak
Ketentuan lain:
- Kuasa ini berlaku selama ……………………………… (jangka waktu).
- Kuasa ini dapat dicabut sewaktu-waktu dengan surat tertulis.
- Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan kuasa ini menjadi tanggung jawab kami.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Hormat kami,
………………………….
Catatan:
- Silakan sesuaikan isi surat kuasa dengan kebutuhan dan jenis kewenangan yang ingin Anda berikan kepada konsultan pajak.
- Pastikan data yang Anda masukkan pada surat kuasa sudah benar dan valid.
- Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak terkait isi dan format surat kuasa yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Semoga informasi ini bermanfaat.