Contoh Surat Kuasa Legalisir Buku Nikah
Berikut contoh surat kuasa legalisir buku nikah yang dapat Anda gunakan:
SURAT KUASA
Nomor : ....................
Yang Menandatangani :
Nama : ................................................... Tempat/Tgl Lahir : ................................................... Alamat : ................................................... No. KTP : ...................................................
Dengan ini memberikan kuasa kepada :
Nama : ................................................... Tempat/Tgl Lahir : ................................................... Alamat : ................................................... No. KTP : ...................................................
Untuk dan atas nama saya untuk :
- Melegalisir buku nikah dengan nomor register ................................. yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) ...................................................
- Mengurus segala keperluan yang berkaitan dengan legalisir buku nikah tersebut.
Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Hormat saya,
.......................................
Keterangan:
- Surat Kuasa : Tulis "Surat Kuasa" dengan huruf kapital.
- Nomor : Isi dengan nomor surat kuasa Anda.
- Yang Menandatangani : Isi dengan data diri Anda.
- Dengan ini memberikan kuasa kepada : Isi dengan data diri orang yang Anda beri kuasa.
- Untuk dan atas nama saya untuk : Isi dengan maksud dan tujuan Anda memberikan kuasa, contohnya "Melegalisir buku nikah" dan "Mengurus segala keperluan" yang berkaitan dengan legalisir buku nikah tersebut.
- Hormat saya : Tulis "Hormat saya" dengan huruf kapital.
- Tanda Tangan dan Nama Terang : Tulis tanda tangan dan nama terang Anda di bawah kalimat "Hormat saya".
Catatan:
- Pastikan data diri Anda dan orang yang Anda beri kuasa tertera dengan lengkap dan benar.
- Anda dapat menambahkan poin tambahan dalam surat kuasa sesuai dengan kebutuhan.
- Surat kuasa ini harus ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-
- Anda juga harus membawa fotokopi KTP dan buku nikah Anda.
Penting :
- Surat kuasa ini hanya contoh. Anda dapat memodifikasinya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan instansi terkait.
- Segera hubungi instansi terkait untuk mengetahui persyaratan dan tata cara legalisir buku nikah yang berlaku saat ini.