Contoh Surat Kuasa Legalisir Buku Nikah

3 min read Sep 21, 2024
Contoh Surat Kuasa Legalisir Buku Nikah

Contoh Surat Kuasa Legalisir Buku Nikah

Berikut contoh surat kuasa legalisir buku nikah yang dapat Anda gunakan:

SURAT KUASA

Nomor : ....................

Yang Menandatangani :

Nama : ................................................... Tempat/Tgl Lahir : ................................................... Alamat : ................................................... No. KTP : ...................................................

Dengan ini memberikan kuasa kepada :

Nama : ................................................... Tempat/Tgl Lahir : ................................................... Alamat : ................................................... No. KTP : ...................................................

Untuk dan atas nama saya untuk :

  1. Melegalisir buku nikah dengan nomor register ................................. yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) ...................................................
  2. Mengurus segala keperluan yang berkaitan dengan legalisir buku nikah tersebut.

Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Hormat saya,

.......................................

Keterangan:

  • Surat Kuasa : Tulis "Surat Kuasa" dengan huruf kapital.
  • Nomor : Isi dengan nomor surat kuasa Anda.
  • Yang Menandatangani : Isi dengan data diri Anda.
  • Dengan ini memberikan kuasa kepada : Isi dengan data diri orang yang Anda beri kuasa.
  • Untuk dan atas nama saya untuk : Isi dengan maksud dan tujuan Anda memberikan kuasa, contohnya "Melegalisir buku nikah" dan "Mengurus segala keperluan" yang berkaitan dengan legalisir buku nikah tersebut.
  • Hormat saya : Tulis "Hormat saya" dengan huruf kapital.
  • Tanda Tangan dan Nama Terang : Tulis tanda tangan dan nama terang Anda di bawah kalimat "Hormat saya".

Catatan:

  • Pastikan data diri Anda dan orang yang Anda beri kuasa tertera dengan lengkap dan benar.
  • Anda dapat menambahkan poin tambahan dalam surat kuasa sesuai dengan kebutuhan.
  • Surat kuasa ini harus ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-
  • Anda juga harus membawa fotokopi KTP dan buku nikah Anda.

Penting :

  • Surat kuasa ini hanya contoh. Anda dapat memodifikasinya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan instansi terkait.
  • Segera hubungi instansi terkait untuk mengetahui persyaratan dan tata cara legalisir buku nikah yang berlaku saat ini.

Related Post