Contoh Surat Kuasa Litigasi Perdata

3 min read Sep 18, 2024
Contoh Surat Kuasa Litigasi Perdata

Contoh Surat Kuasa Litigasi Perdata

Surat Kuasa Litigasi Perdata adalah surat yang diberikan oleh seseorang (Pemberi Kuasa) kepada orang lain (Penerima Kuasa) untuk mewakili dirinya dalam proses litigasi perdata di pengadilan. Surat ini memberikan kewenangan kepada Penerima Kuasa untuk melakukan tindakan hukum atas nama Pemberi Kuasa, seperti mengajukan gugatan, melakukan perlawanan, atau menerima putusan.

Berikut contoh surat kuasa litigasi perdata:

SURAT KUASA

Nomor : .../...../..../.....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Pemberi Kuasa] Alamat : [Alamat Pemberi Kuasa] No. KTP : [Nomor KTP Pemberi Kuasa]

Menyatakan dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama : [Nama Penerima Kuasa] Alamat : [Alamat Penerima Kuasa] No. KTP : [Nomor KTP Penerima Kuasa]

Untuk dan atas nama saya sendiri, bertindak sebagai:

Pemberi Kuasa

Dalam perkara perdata [Nama Perkara] yang sedang berjalan di [Nama Pengadilan] dengan [Nomor Perkara]

Memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa untuk melakukan hal-hal berikut:

  1. Mengajukan gugatan, melakukan perlawanan, dan/atau menerima putusan dalam perkara perdata [Nama Perkara] di [Nama Pengadilan] dengan [Nomor Perkara].
  2. Melakukan tindakan hukum lainnya yang diperlukan untuk kepentingan saya dalam perkara tersebut.

Dengan segala kewenangan yang melekat pada kuasa tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Menyerahkan dan menerima surat-surat, dokumen, dan berkas perkara.
  • Melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk hakim dan panitera.
  • Melakukan pembicaraan dan perundingan dengan pihak lawan.
  • Mengajukan permohonan, banding, kasasi, dan/atau upaya hukum lainnya.
  • Menandatangani surat-surat dan dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut.

Kuasa ini diberikan dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Demikian surat kuasa ini dibuat dan ditandatangani untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

**[Tempat], [Tanggal]

Tanda Tangan Pemberi Kuasa

[Nama Terang Pemberi Kuasa]

Catatan:

  • Surat Kuasa ini harus dibuat dengan menggunakan bahasa yang jelas dan mudah dipahami.
  • Surat Kuasa ini harus ditandatangani oleh Pemberi Kuasa di hadapan dua orang saksi.
  • Surat Kuasa ini harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, seperti notaris atau kepala desa.

Penting untuk diingat bahwa pemberian kuasa dalam litigasi perdata merupakan hal yang serius dan perlu dipertimbangkan dengan matang. Sebaiknya konsultasikan dengan seorang advokat untuk mendapatkan saran dan nasihat hukum yang tepat.