Contoh Surat Kuasa Pelaporan Pemilik Manfaat

3 min read Sep 18, 2024
Contoh Surat Kuasa Pelaporan Pemilik Manfaat

Contoh Surat Kuasa Pelaporan Pemilik Manfaat

Surat Kuasa Pelaporan Pemilik Manfaat adalah surat yang diberikan oleh pemilik manfaat kepada pihak lain untuk melakukan pelaporan pemilik manfaat kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) atau lembaga terkait lainnya.

Berikut adalah contoh surat kuasa pelaporan pemilik manfaat:

SURAT KUASA

Nomor: ... / ... / ... / ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Pemilik Manfaat] Alamat : [Alamat Pemilik Manfaat] Nomor Identitas : [Nomor Identitas Pemilik Manfaat]

Menunjuk dan memberi kuasa kepada:

Nama : [Nama Penerima Kuasa] Alamat : [Alamat Penerima Kuasa] Nomor Identitas : [Nomor Identitas Penerima Kuasa]

Untuk dan atas nama saya, melakukan pelaporan pemilik manfaat terkait dengan:

  • [Nama Perusahaan/Organisasi]
  • [Nomor Identifikasi Perusahaan/Organisasi]
  • [Jenis Perusahaan/Organisasi]
  • [Tujuan Perusahaan/Organisasi]

Dengan kewenangan sebagai berikut:

  • Melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk pelaporan pemilik manfaat.
  • Menyusun dan mengajukan laporan pemilik manfaat kepada PPATK atau lembaga terkait lainnya.
  • Mengurus dan menyelesaikan segala urusan yang berkaitan dengan pelaporan pemilik manfaat.

Dengan ketentuan bahwa kuasa ini hanya berlaku untuk pelaporan pemilik manfaat dan tidak mencakup kewenangan lain.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat]

[Tanggal]

Tanda Tangan

[Nama Pemilik Manfaat]

Stempel

Catatan:

  • Isi dari surat kuasa dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing.
  • Surat kuasa harus ditandatangani oleh pemilik manfaat di hadapan saksi yang dapat dipercaya.
  • Surat kuasa dapat disertai dengan dokumen pendukung lainnya, seperti fotokopi identitas pemilik manfaat dan penerima kuasa.

**Penting untuk diingat bahwa pelaporan pemilik manfaat adalah kewajiban bagi setiap orang yang memiliki manfaat atas perusahaan atau organisasi. ** Pelaporan dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Semoga informasi ini bermanfaat!