Contoh Surat Kuasa Penggugat
Berikut adalah contoh surat kuasa penggugat yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:
SURAT KUASA
Nomor : ..../...../.....
Perihal : Kuasa Gugatan
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama Lengkap Penggugat] Tempat dan Tanggal Lahir : [Tempat dan Tanggal Lahir Penggugat] Alamat : [Alamat Penggugat] No. KTP : [Nomor KTP Penggugat]
Sebagai Penggugat dalam perkara gugatan [Perihal Gugatan] di Pengadilan Negeri [Nama Pengadilan Negeri] **dengan Tergugat : [Nama Tergugat], dengan ini memberikan kuasa khusus kepada:
Nama : [Nama Lengkap Kuasa Hukum] Alamat : [Alamat Kuasa Hukum] No. Telpon : [Nomor Telepon Kuasa Hukum] No. HP : [Nomor Handphone Kuasa Hukum]
Sebagai Kuasa Hukum untuk bertindak atas nama dan untuk kepentingan Penggugat dalam perkara dimaksud di atas, dengan kewenangan sebagai berikut:
- Menyiapkan, mengajukan, dan menandatangani surat gugatan.
- Membayar biaya perkara dan segala biaya yang timbul sehubungan dengan gugatan.
- Menjalankan segala tindakan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
- Menerima segala surat dan dokumen dari Pengadilan.
- Melakukan upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
- Melakukan segala tindakan hukum lainnya yang diperlukan dalam rangka memperjuangkan hak-hak Penggugat.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari siapapun untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Hormat kami,
[Nama Lengkap Penggugat]
[Tanda Tangan Penggugat]
[Stempel Penggugat]
Catatan:
- Gantilah semua informasi dalam tanda kurung siku dengan data yang sesuai.
- Pastikan surat kuasa ini ditandatangani di atas materai Rp 10.000.
- Surat kuasa ini dapat dilampirkan pada surat gugatan.
- Disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara untuk mendapatkan nasihat hukum yang lebih spesifik.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat kuasa:
- Identitas Penggugat: Pastikan identitas penggugat tercantum lengkap dan benar.
- Identitas Kuasa Hukum: Pastikan identitas kuasa hukum tercantum lengkap dan benar.
- Kewenangan Kuasa Hukum: Sebaiknya kewenangan kuasa hukum dirumuskan secara jelas dan spesifik agar tidak terjadi kesalahpahaman.
- Tanda Tangan dan Materai: Pastikan surat kuasa ditandatangani oleh penggugat di atas materai Rp 10.000.
Semoga informasi ini bermanfaat.