Contoh Surat Kuasa Khusus Perkara Pidana Di Pengadilan

4 min read Sep 20, 2024
Contoh Surat Kuasa Khusus Perkara Pidana Di Pengadilan

Contoh Surat Kuasa Khusus Perkara Pidana di Pengadilan

Surat kuasa khusus merupakan surat yang diberikan oleh seseorang (pemberi kuasa) kepada orang lain (penerima kuasa) untuk melakukan tindakan hukum tertentu atas nama pemberi kuasa. Dalam konteks perkara pidana di pengadilan, surat kuasa khusus digunakan untuk memberikan kewenangan kepada seorang pengacara untuk mewakili terdakwa atau saksi dalam persidangan.

Berikut adalah contoh surat kuasa khusus untuk perkara pidana di pengadilan:

SURAT KUASA KHUSUS

Nomor : ...

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : [Nama Pemberi Kuasa] Tempat, Tanggal Lahir : [Tempat dan Tanggal Lahir Pemberi Kuasa] Jenis Kelamin : [Jenis Kelamin Pemberi Kuasa] Pekerjaan : [Pekerjaan Pemberi Kuasa] Alamat : [Alamat Pemberi Kuasa] No. KTP : [Nomor KTP Pemberi Kuasa]

Dengan ini memberikan kuasa khusus kepada:

Nama : [Nama Penerima Kuasa] Tempat, Tanggal Lahir : [Tempat dan Tanggal Lahir Penerima Kuasa] Jenis Kelamin : [Jenis Kelamin Penerima Kuasa] Pekerjaan : [Pekerjaan Penerima Kuasa] Alamat : [Alamat Penerima Kuasa] No. KTP : [Nomor KTP Penerima Kuasa]

Untuk dan atas nama saya sendiri, bertindak sebagai:

**[Pilih salah satu: Terdakwa / Saksi] ** dalam perkara pidana dengan nomor perkara : [Nomor Perkara] di Pengadilan Negeri [Nama Pengadilan]

Dengan kewenangan sebagai berikut :

  1. Memwakili saya dalam semua persidangan di Pengadilan Negeri [Nama Pengadilan],
  2. Mengajukan keberatan atas dakwaan/tuntutan,
  3. Mengajukan pembelaan/pledoi,
  4. Mengajukan banding/kasasi/peninjauan kembali atas putusan Pengadilan,
  5. Melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan untuk kepentingan saya dalam perkara ini.

Demikian surat kuasa khusus ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

**[Tempat], ** [Tanggal]

Yang Memberi Kuasa,

[Tanda Tangan Pemberi Kuasa]

[Nama Tercetak]

Saksi-saksi:

  1. [Nama Saksi 1]
  2. [Nama Saksi 2]

Catatan:

  • Surat kuasa khusus harus ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- oleh pemberi kuasa dan saksi-saksi.
  • Surat kuasa khusus harus dilampirkan pada berkas perkara.
  • Pemberi kuasa dapat menambahkan atau mengurangi kewenangan penerima kuasa sesuai kebutuhan.
  • Penerima kuasa harus memiliki Surat Keterangan Advokat (SKA) yang sah.

Hal-hal yang perlu diperhatikan:

  • Pemilihan Penerima Kuasa: Pastikan Anda memilih pengacara yang kompeten dan berpengalaman dalam menangani perkara pidana.
  • Kewenangan Penerima Kuasa: Tentukan dengan jelas kewenangan yang diberikan kepada penerima kuasa.
  • Surat Kuasa Khusus: Pastikan surat kuasa khusus dibuat dengan benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pastikan Anda berkonsultasi dengan pengacara untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan akurat mengenai surat kuasa khusus dalam perkara pidana.