Contoh Surat Kuasa Penjualan Tanah

3 min read Sep 21, 2024
Contoh Surat Kuasa Penjualan Tanah

Contoh Surat Kuasa Penjualan Tanah

Surat kuasa penjualan tanah adalah surat resmi yang diberikan oleh pemilik tanah kepada orang lain untuk melakukan penjualan atas tanah miliknya. Surat ini berfungsi sebagai bukti sah bahwa orang yang diberi kuasa memiliki kewenangan untuk menjual tanah atas nama pemiliknya.

Berikut contoh surat kuasa penjualan tanah:

SURAT KUASA PENJUALAN TANAH

Nomor : ... Tanggal : ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Pemilik Tanah] Tempat/Tanggal Lahir : [Tempat/Tanggal Lahir Pemilik Tanah] Alamat : [Alamat Pemilik Tanah] Nomor KTP : [Nomor KTP Pemilik Tanah]

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama : [Nama Penerima Kuasa] Tempat/Tanggal Lahir : [Tempat/Tanggal Lahir Penerima Kuasa] Alamat : [Alamat Penerima Kuasa] Nomor KTP : [Nomor KTP Penerima Kuasa]

Untuk dan atas nama saya menjual tanah milik saya yang terletak di:

[Alamat Tanah]

Luas : [Luas Tanah] Nomor Sertifikat : [Nomor Sertifikat Tanah]

Dengan ketentuan sebagai berikut:

  • [Ketentuan penjualan, contoh: Harga jual, batas waktu penjualan, dll.]
  • [Ketentuan lain yang disepakati]

Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat saya,

[Tanda Tangan Pemilik Tanah] [Nama Pemilik Tanah]

Saksi:

  1. [Nama Saksi 1] [Tanda Tangan Saksi 1]
  2. [Nama Saksi 2] [Tanda Tangan Saksi 2]

Catatan:

  • Isi surat kuasa disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan antara pemilik tanah dan penerima kuasa.
  • Surat kuasa penjualan tanah sebaiknya dibuat dengan menggunakan materai Rp 10.000.
  • Surat kuasa penjualan tanah harus ditandatangani oleh pemilik tanah dan saksi.
  • Surat kuasa penjualan tanah sebaiknya dicatat di hadapan notaris.

Penting!

Membuat surat kuasa penjualan tanah harus dilakukan dengan hati-hati dan dengan memperhatikan aspek hukum yang berlaku. Sebaiknya, konsultasikan dengan notaris atau ahli hukum untuk memastikan surat kuasa yang dibuat sudah benar dan sah secara hukum.