Contoh Surat Kuasa Khusus Peninjauan Kembali Perkara Perdata

4 min read Sep 21, 2024
Contoh Surat Kuasa Khusus Peninjauan Kembali Perkara Perdata

Contoh Surat Kuasa Khusus Peninjauan Kembali Perkara Perdata

Surat kuasa khusus peninjauan kembali (PK) adalah surat yang diberikan oleh pemohon PK kepada kuasa hukumnya untuk mewakili dirinya dalam mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung. Surat ini harus memuat beberapa hal penting, seperti identitas pemohon dan kuasa hukum, objek perkara, dan kewenangan yang diberikan kepada kuasa hukum. Berikut adalah contoh surat kuasa khusus PK perkara perdata:

SURAT KUASA KHUSUS

Nomor: .../PK/..../..../....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ................................. Alamat : ................................. No. KTP : .................................

Sebagai Pemohon PK dalam perkara perdata Nomor : .../Pdt.G/..../..../.... di Pengadilan Negeri ...

Dengan ini memberikan kuasa khusus kepada:

Nama : ................................. Alamat : ................................. No. KTP : .................................

Sebagai Kuasa Hukum untuk dan atas nama saya dalam hal Peninjauan Kembali perkara perdata Nomor : .../Pdt.G/..../..../.... di Pengadilan Negeri ...

Dengan kewenangan sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tinggi Nomor : .../Pdt/..../..../.... tanggal ...
  2. Menerima segala surat dan dokumen yang berhubungan dengan perkara Peninjauan Kembali.
  3. Melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan dalam rangka Peninjauan Kembali, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
    • Menyusun permohonan Peninjauan Kembali
    • Membayar biaya perkara Peninjauan Kembali
    • Mengajukan bukti-bukti baru
    • Memberikan jawaban atas tanggapan termohon PK
    • Menjalani persidangan Peninjauan Kembali
    • Menandatangani segala dokumen yang berkaitan dengan perkara Peninjauan Kembali
    • Menerima dan menandatangani putusan Mahkamah Agung.

Demikian Surat Kuasa Khusus ini dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya.

Di ... Pada tanggal ...

Tanda tangan Pemohon PK

.....................................

Tanda tangan Kuasa Hukum

.....................................

Catatan:

  • Perhatikan Nomor Perkara: Pastikan nomor perkara perdata yang tertera dalam surat kuasa khusus sesuai dengan nomor perkara yang diajukan ke Mahkamah Agung.
  • Kewenangan Kuasa Hukum: Sebaiknya jelaskan secara spesifik dan detail kewenangan yang diberikan kepada kuasa hukum agar tidak menimbulkan keraguan atau masalah di kemudian hari.
  • Legalisir: Surat kuasa khusus ini perlu dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, seperti Notaris atau pejabat di instansi pemerintah terkait.

Penting untuk diingat:

  • Surat kuasa khusus peninjauan kembali adalah dokumen penting yang harus disusun dengan cermat dan teliti.
  • Disarankan untuk berkonsultasi dengan seorang advokat yang berpengalaman dalam perkara perdata agar surat kuasa khusus yang dibuat memenuhi persyaratan hukum dan meminimalkan risiko kesalahan.