Contoh Surat Kuasa Penyerahan Wali Nikah

3 min read Sep 21, 2024
Contoh Surat Kuasa Penyerahan Wali Nikah

Contoh Surat Kuasa Penyerahan Wali Nikah

Surat kuasa penyerahan wali nikah merupakan surat yang dibuat oleh seorang wali nikah yang menunjuk orang lain untuk mewakilinya dalam menyerahkan calon pengantin wanita kepada calon pengantin pria. Surat ini diperlukan jika wali nikah berhalangan hadir dalam prosesi akad nikah.

Berikut ini adalah contoh surat kuasa penyerahan wali nikah:

SURAT KUASA PENYERAHAN WALI NIKAH

Nomor: ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Wali Nikah] Tempat Tanggal Lahir: [Tempat Tanggal Lahir Wali Nikah] Alamat: [Alamat Wali Nikah] No. KTP: [Nomor KTP Wali Nikah]

Dengan ini menyatakan menyerahkan kuasa kepada:

Nama: [Nama Penerima Kuasa] Tempat Tanggal Lahir: [Tempat Tanggal Lahir Penerima Kuasa] Alamat: [Alamat Penerima Kuasa] No. KTP: [Nomor KTP Penerima Kuasa]

Untuk mewakili saya dalam:

  1. Menyerahkan [Nama Calon Pengantin Wanita] putri kandung saya kepada [Nama Calon Pengantin Pria] untuk dipersunting.
  2. Melakukan akad nikah [Nama Calon Pengantin Wanita] dengan [Nama Calon Pengantin Pria] di hadapan penghulu.

Dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penerima kuasa berhak bertindak sepenuhnya atas nama saya dalam proses penyerahan wali nikah dan akad nikah.
  2. Segala keputusan dan tindakan yang diambil oleh penerima kuasa atas nama saya dalam proses penyerahan wali nikah dan akad nikah menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat], [Tanggal]

Yang memberi kuasa,

[Tanda Tangan Wali Nikah]

[Nama Wali Nikah]

Saksi-Saksi:

  1. [Nama Saksi 1]
  2. [Nama Saksi 2]

Catatan:

  • Isi surat kuasa dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
  • Surat kuasa harus ditandatangani oleh wali nikah dan saksi.
  • Surat kuasa harus dibuat minimal 2 (dua) rangkap untuk diserahkan kepada pihak penerima kuasa dan panitia pernikahan.

Tips:

  • Pastikan data yang tercantum dalam surat kuasa lengkap dan benar.
  • Pastikan penerima kuasa yang ditunjuk adalah orang yang dipercaya dan bertanggung jawab.
  • Konsultasikan dengan penghulu atau KUA setempat mengenai persyaratan dan format surat kuasa yang berlaku.

Dengan adanya surat kuasa ini, proses akad nikah dapat berjalan lancar meskipun wali nikah berhalangan hadir. Pastikan semua persyaratan dan prosedur terkait dengan surat kuasa terpenuhi agar pernikahan sah secara hukum.