Contoh Surat Kuasa Pkp

3 min read Sep 22, 2024
Contoh Surat Kuasa Pkp

Contoh Surat Kuasa PKP

Surat Kuasa PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah surat yang diberikan oleh wajib pajak kepada orang lain untuk bertindak atas namanya dalam hal perpajakan. Surat Kuasa PKP biasanya digunakan dalam beberapa situasi, seperti:

  • Melakukan pelaporan pajak: Wajib pajak bisa menunjuk orang lain untuk melakukan pelaporan pajak atas namanya, seperti SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau SPT Masa PPN.
  • Mengajukan permohonan tertentu: Wajib pajak bisa menunjuk orang lain untuk mengajukan permohonan tertentu kepada Direktorat Jenderal Pajak, seperti permohonan pengembalian pajak atau permohonan pengurangan pajak.
  • Menjalankan kewajiban perpajakan lainnya: Wajib pajak bisa menunjuk orang lain untuk menjalankan kewajiban perpajakan lainnya, seperti membayar pajak atau melakukan pembetulan SPT.

Berikut contoh surat kuasa PKP:

SURAT KUASA

Nomor: ...

Perihal: Kuasa untuk Urusan Perpajakan

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Wajib Pajak] Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): [Nomor NPWP] Alamat : [Alamat Wajib Pajak]

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama : [Nama Kuasa] Nomor Induk Kependudukan (NIK): [Nomor NIK] Alamat : [Alamat Kuasa]

Untuk bertindak atas nama dan untuk kepentingan saya dalam hal:

  • [Sebutkan hal-hal yang menjadi kewenangan kuasa, misal: Melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2023, mengajukan permohonan pengembalian pajak atas SPT Masa PPN periode Januari 2023]

Demikian Surat Kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat], [Tanggal]

[Tanda Tangan Wajib Pajak]

[Nama Tercetak Wajib Pajak]

[Stempel Wajib Pajak]

Keterangan:

  • Surat kuasa harus dibuat dengan menggunakan materai Rp. 10.000,-.
  • Surat kuasa harus ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa.
  • Surat kuasa harus dilampiri dengan fotokopi identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa.
  • Surat kuasa harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Catatan:

  • Anda dapat memodifikasi contoh surat kuasa di atas sesuai dengan kebutuhan Anda.
  • Untuk informasi lebih lanjut tentang persyaratan dan prosedur pembuatan Surat Kuasa PKP, Anda dapat mengunjungi website Direktorat Jenderal Pajak atau menghubungi kantor pajak terdekat.