Contoh Surat Kuasa Termohon Peninjauan Kembali

4 min read Sep 22, 2024
Contoh Surat Kuasa Termohon Peninjauan Kembali

Contoh Surat Kuasa Termohon Peninjauan Kembali

Surat Kuasa Termohon Peninjauan Kembali adalah surat yang dibuat oleh Termohon untuk memberikan kuasa kepada seseorang untuk mewakili dirinya dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri.

Berikut contoh surat kuasa Termohon Peninjauan Kembali:

SURAT KUASA

Nomor: .../SK/..../..../....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Termohon] Alamat : [Alamat Termohon] No. Identitas : [Nomor Identitas Termohon]

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama : [Nama Kuasa] Alamat : [Alamat Kuasa] No. Identitas : [Nomor Identitas Kuasa]

Untuk dan atas nama saya, bertindak sebagai Termohon dalam perkara Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor perkara [Nomor Perkara PK] yang diajukan di Pengadilan Negeri [Nama Pengadilan]

Dengan demikian, saya memberikan kuasa kepada yang tersebut namanya di atas untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Tingkat Banding Nomor [Nomor Putusan Banding].
  2. Menghadap dan mengikuti persidangan Peninjauan Kembali.
  3. Menerima semua surat dan pemberitahuan dari Pengadilan.
  4. Menandatangani semua dokumen yang diperlukan dalam proses Peninjauan Kembali.
  5. Melakukan semua hal yang dianggap perlu dan bermanfaat untuk kepentingan saya dalam perkara Peninjauan Kembali.

Demikian Surat Kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat], [Tanggal]

Termohon,

[Tanda Tangan Termohon]

[Nama Termohon]

Saksi,

[Tanda Tangan Saksi 1]

[Nama Saksi 1]

[Tanda Tangan Saksi 2]

[Nama Saksi 2]

Catatan:

  • [Nama Termohon] adalah nama lengkap Pemohon PK.
  • [Alamat Termohon] adalah alamat lengkap Pemohon PK.
  • [Nomor Identitas Termohon] adalah nomor identitas Pemohon PK (KTP, SIM, dll.).
  • [Nama Kuasa] adalah nama lengkap pihak yang diberi kuasa.
  • [Alamat Kuasa] adalah alamat lengkap pihak yang diberi kuasa.
  • [Nomor Identitas Kuasa] adalah nomor identitas pihak yang diberi kuasa (KTP, SIM, dll.).
  • [Nomor Perkara PK] adalah nomor perkara Peninjauan Kembali.
  • [Nama Pengadilan] adalah nama Pengadilan Negeri tempat perkara PK diajukan.
  • [Nomor Putusan Banding] adalah nomor putusan yang ingin di PK.
  • [Tempat] adalah tempat pembuatan surat kuasa.
  • [Tanggal] adalah tanggal pembuatan surat kuasa.

Saran:

  • Sebaiknya surat kuasa dibuat di atas kertas bermaterai.
  • Pastikan pihak yang diberi kuasa memiliki kompetensi dalam bidang hukum.
  • Surat Kuasa ini hanya contoh dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan.

Catatan:

  • Pastikan Anda berkonsultasi dengan pengacara atau ahli hukum sebelum mengajukan permohonan Peninjauan Kembali.

Semoga informasi ini bermanfaat!