Contoh Surat Kuasa Umum Pidana

3 min read Sep 22, 2024
Contoh Surat Kuasa Umum Pidana

Contoh Surat Kuasa Umum Pidana

Surat kuasa umum pidana merupakan surat yang diberikan oleh seseorang (pemberi kuasa) kepada orang lain (penerima kuasa) untuk melakukan tindakan hukum tertentu dalam perkara pidana. Surat ini memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk bertindak atas nama pemberi kuasa dalam berbagai hal, seperti:

  • Melakukan upaya hukum: Mengurus proses hukum, termasuk mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali atas putusan pengadilan.
  • Menyampaikan pernyataan: Memberikan pernyataan di hadapan penyidik atau hakim atas nama pemberi kuasa.
  • Menerima surat: Menerima surat panggilan, surat pemberitahuan, dan surat-surat lainnya terkait dengan perkara pidana.
  • Melakukan negosiasi: Melakukan negosiasi dengan pihak lain terkait dengan penyelesaian perkara pidana.

Berikut contoh surat kuasa umum pidana:

SURAT KUASA UMUM

Nomor : .....

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : ..................................... Alamat : ..................................... No. KTP : ..................................... (Sebagai Pemberi Kuasa)

Memberikan kuasa kepada :

Nama : ..................................... Alamat : ..................................... No. KTP : ..................................... (Sebagai Penerima Kuasa)

Untuk mewakili dan bertindak atas nama saya dalam perkara pidana dengan perkara No. ....., yang ditangani oleh ..................................... (Nama lembaga hukum).

Khususnya untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  • Melakukan upaya hukum: Mengurus proses hukum, termasuk mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali atas putusan pengadilan.
  • Menyampaikan pernyataan: Memberikan pernyataan di hadapan penyidik atau hakim atas nama pemberi kuasa.
  • Menerima surat: Menerima surat panggilan, surat pemberitahuan, dan surat-surat lainnya terkait dengan perkara pidana.
  • Melakukan negosiasi: Melakukan negosiasi dengan pihak lain terkait dengan penyelesaian perkara pidana.

Kuasa ini diberikan dengan segala kewenangan yang diperlukan untuk menyelesaikan perkara pidana tersebut.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Yang memberikan Kuasa,

(Tanda tangan Pemberi Kuasa)

Yang menerima Kuasa,

(Tanda tangan Penerima Kuasa)

Catatan:

  • Pastikan data diri pemberi kuasa dan penerima kuasa terisi dengan lengkap dan benar.
  • Surat kuasa ini harus ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa di atas materai Rp. 10.000.
  • Surat kuasa ini dapat dilampiri dengan dokumen pendukung lainnya, seperti fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.

Penting untuk diingat bahwa surat kuasa ini hanya contoh. Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara untuk membuat surat kuasa umum pidana yang sesuai dengan kebutuhan Anda.