Contoh Surat Kuasa Untuk Wali Nikah

3 min read Sep 24, 2024
Contoh Surat Kuasa Untuk Wali Nikah

Contoh Surat Kuasa Untuk Wali Nikah

Surat kuasa untuk wali nikah merupakan dokumen penting yang diperlukan ketika wali nikah yang sah tidak dapat hadir langsung dalam akad nikah. Dalam surat ini, wali nikah menunjuk seseorang untuk mewakilinya dalam melaksanakan akad nikah.

Berikut contoh surat kuasa untuk wali nikah:

SURAT KUASA

Nomor : ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Wali Nikah] Tempat/Tanggal Lahir : [Tempat/Tanggal Lahir] Alamat : [Alamat Wali Nikah] No. KTP : [Nomor KTP Wali Nikah]

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama : [Nama Wakil] Tempat/Tanggal Lahir : [Tempat/Tanggal Lahir] Alamat : [Alamat Wakil] No. KTP : [Nomor KTP Wakil]

Untuk mewakili saya dalam melaksanakan akad nikah antara:

Calon Suami: Nama : [Nama Calon Suami] Tempat/Tanggal Lahir : [Tempat/Tanggal Lahir] Alamat : [Alamat Calon Suami] No. KTP : [Nomor KTP Calon Suami]

Calon Istri: Nama : [Nama Calon Istri] Tempat/Tanggal Lahir : [Tempat/Tanggal Lahir] Alamat : [Alamat Calon Istri] No. KTP : [Nomor KTP Calon Istri]

Dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Wakil berhak untuk mewakili saya dalam mengucapkan ijab kabul atas nama saya.
  • Wakil berhak untuk melakukan semua hal yang diperlukan untuk terlaksananya akad nikah, sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
  • Kuasa ini berlaku sampai dengan terlaksananya akad nikah.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

[Tempat, Tanggal]

[Tanda Tangan Wali Nikah]

[Nama Wali Nikah]

Catatan:

  • Surat kuasa harus ditulis dengan jelas dan mudah dipahami.
  • Surat kuasa sebaiknya dibuat rangkap dua, satu untuk wali nikah dan satu untuk wakil.
  • Surat kuasa harus ditandatangani oleh wali nikah dan disaksikan oleh dua orang saksi.
  • Surat kuasa harus dilampirkan pada saat pelaksanaan akad nikah.

Hal-hal yang perlu diperhatikan:

  • Pastikan bahwa wakil yang ditunjuk memenuhi syarat sebagai wali nikah, yaitu seorang muslim, berakal sehat, dan dewasa.
  • Wakil harus memahami tentang hukum pernikahan dan akad nikah.
  • Wakil harus bertindak sesuai dengan instruksi wali nikah.
  • Wali nikah tetap bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh wakil.

Saran:

  • Konsultasikan dengan ustadz atau kiai untuk memastikan bahwa surat kuasa yang dibuat sudah sesuai dengan syariat Islam.
  • Simpan surat kuasa dengan baik agar tidak hilang atau rusak.

Semoga informasi ini bermanfaat.