Contoh Surat Kuasa Yang Dikuasakan Lagi

3 min read Sep 22, 2024
Contoh Surat Kuasa Yang Dikuasakan Lagi

Contoh Surat Kuasa yang Dikuasakan Lagi

Surat kuasa adalah dokumen yang memberikan wewenang kepada seseorang (kuasa) untuk bertindak atas nama orang lain (pemberi kuasa). Dalam beberapa kasus, pemberi kuasa mungkin ingin memberikan wewenang kepada orang lain untuk bertindak atas namanya, dan orang tersebut (kuasa pertama) ingin memberikan wewenang tersebut kepada orang lain (kuasa kedua). Dalam situasi ini, diperlukan surat kuasa yang dikuasakan lagi.

Berikut adalah contoh surat kuasa yang dikuasakan lagi:

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Pemberi Kuasa] Alamat : [Alamat Pemberi Kuasa] Nomor Identitas : [Nomor Identitas Pemberi Kuasa]

Memberikan Kuasa

Kepada: [Nama Kuasa Pertama] Alamat : [Alamat Kuasa Pertama] Nomor Identitas : [Nomor Identitas Kuasa Pertama]

Untuk bertindak atas nama saya dalam hal [uraikan hal yang dikuasakan]

**Selanjutnya, [Nama Kuasa Pertama] memberikan kuasa kepada:

Nama : [Nama Kuasa Kedua] Alamat : [Alamat Kuasa Kedua] Nomor Identitas : [Nomor Identitas Kuasa Kedua]

Untuk bertindak atas nama saya dalam hal [uraikan hal yang dikuasakan]

Kewenangan Kuasa Kedua:

  • [Uraikan kewenangan Kuasa Kedua dengan jelas dan spesifik]

Surat Kuasa ini berlaku selama [masa berlaku surat kuasa].

Demikian Surat Kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat] , [Tanggal]

[Tanda Tangan Pemberi Kuasa]

[Nama Terang Pemberi Kuasa]

[Tanda Tangan Kuasa Pertama]

[Nama Terang Kuasa Pertama]

[Tanda Tangan Kuasa Kedua]

[Nama Terang Kuasa Kedua]

Catatan:

  • Pastikan semua informasi yang diisi dalam surat kuasa tersebut benar dan akurat.
  • Surat kuasa yang dikuasakan lagi harus ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat, yaitu Pemberi Kuasa, Kuasa Pertama, dan Kuasa Kedua.
  • Surat kuasa yang dikuasakan lagi sebaiknya dibuat dalam bentuk tertulis dan dibubuhi materai.
  • Anda dapat memodifikasi contoh surat kuasa yang dikuasakan lagi ini sesuai dengan kebutuhan dan tujuan Anda.

Penting untuk diingat bahwa surat kuasa yang dikuasakan lagi dapat menimbulkan risiko hukum jika tidak dibuat dengan benar. Sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan bahwa surat kuasa yang Anda buat memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.