Contoh Surat Pembagian Warisan Orang Tua
Surat Pembagian Warisan ini dibuat dan ditandatangani oleh para ahli waris [nama orang tua] yang telah meninggal dunia pada tanggal [tanggal kematian] di [tempat kematian].
Para Ahli Waris:
- [Nama ahli waris 1], beralamat di [alamat ahli waris 1]
- [Nama ahli waris 2], beralamat di [alamat ahli waris 2]
- [Nama ahli waris 3], beralamat di [alamat ahli waris 3] ... dan seterusnya
Dasar Pembagian Warisan:
Pembagian warisan ini didasarkan pada:
- Surat Wasiah: [Sebutkan isi surat wasiat jika ada, termasuk tanggal pembuatan dan saksi].
- Hukum Waris Islam/Hukum Waris Nasional: [Sebutkan dasar hukum yang digunakan, contoh: Hukum Waris Islam/Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)].
Daftar Harta Warisan:
- Aset Tidak Bergerak:
- [Nama aset 1] (Contoh: Rumah di [alamat])
- [Nama aset 2] (Contoh: Tanah di [alamat])
- ...
- Aset Bergerak:
- [Nama aset 1] (Contoh: Mobil [tipe mobil])
- [Nama aset 2] (Contoh: Perhiasan emas)
- ...
- Uang Tunai: [Sebutkan jumlah uang tunai]
- Investasi: [Sebutkan jenis dan jumlah investasi]
- ...
Pembagian Warisan:
- [Nama ahli waris 1]: Mendapatkan [sebutkan bagian warisan], berupa [sebutkan jenis aset].
- [Nama ahli waris 2]: Mendapatkan [sebutkan bagian warisan], berupa [sebutkan jenis aset].
- [Nama ahli waris 3]: Mendapatkan [sebutkan bagian warisan], berupa [sebutkan jenis aset]. ... dan seterusnya
Pernyataan:
Kami, para ahli waris, menyatakan bahwa pembagian warisan ini telah disepakati secara musyawarah mufakat dan diterima oleh semua pihak. Kami juga menyatakan bahwa kami akan menjalankan kewajiban kami masing-masing sesuai dengan pembagian warisan ini.
Saksi:
- [Nama saksi 1], beralamat di [alamat saksi 1]
- [Nama saksi 2], beralamat di [alamat saksi 2]
Tanda Tangan Para Ahli Waris:
- [Nama ahli waris 1], [tanggal]
- [Nama ahli waris 2], [tanggal]
- [Nama ahli waris 3], [tanggal] ... dan seterusnya
Catatan:
- Surat ini sebaiknya dibuat dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat.
- Jika ada ketidaksepakatan dalam pembagian warisan, sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum atau mediator yang disepakati bersama.
- Surat ini hanya contoh dan perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing keluarga.
Saran:
Sebaiknya konsultasikan kepada ahli hukum atau notaris untuk mendapatkan saran dan bantuan dalam proses pembagian warisan, agar pembagian warisan dapat dilakukan secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.