Contoh Surat Pembatalan Faktur Pajak Ke Customer

3 min read Oct 05, 2024
Contoh Surat Pembatalan Faktur Pajak Ke Customer

Contoh Surat Pembatalan Faktur Pajak ke Customer

Kepada Yth. Bapak/Ibu [Nama Customer]

Perihal: Pembatalan Faktur Pajak

Dengan hormat,

Melalui surat ini, kami ingin memberitahukan pembatalan Faktur Pajak dengan nomor [Nomor Faktur Pajak] yang terbit pada tanggal [Tanggal Faktur Pajak].

Pembatalan Faktur Pajak ini dilakukan dikarenakan [Sebutkan alasan pembatalan faktur pajak, misal: kesalahan dalam penulisan data, pembatalan transaksi, dll.].

Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kiranya Bapak/Ibu dapat [Tindakan yang diharapkan dari customer, misal: mengembalikan faktur pajak asli, menindaklanjuti pembatalan faktur pajak, dll.].

Sebagai bukti pembatalan faktur pajak, kami lampirkan [Tindakan yang dilakukan, misal: Surat Pembatalan Faktur Pajak, Faktur Pajak pengganti, dll.].

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama Perusahaan]

[Nama dan Jabatan Penanggung Jawab]

[Nomor Telepon]

[Alamat Email]

Catatan:

  • Gantilah bagian yang di dalam kurung siku dengan informasi yang sesuai.
  • Sesuaikan isi surat dengan alasan pembatalan faktur pajak yang sebenarnya.
  • Pastikan surat ini ditandatangani dan dibubuhi stempel perusahaan.
  • Kirimkan surat ini kepada customer melalui metode yang tepat, seperti email, pos, atau kurir.
  • Simpan salinan surat ini sebagai arsip.

Informasi Tambahan

Pembatalan faktur pajak harus dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting untuk menghindari sanksi dari pihak berwenang.

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembatalan faktur pajak:

  • Dasar hukum pembatalan faktur pajak.
  • Prosedur pembatalan faktur pajak.
  • Dokumen yang diperlukan untuk pembatalan faktur pajak.
  • Pengembalian faktur pajak yang telah diterbitkan.
  • Pencatatan pembatalan faktur pajak.

Jika Anda masih memiliki pertanyaan mengenai pembatalan faktur pajak, silakan konsultasikan dengan konsultan pajak atau kantor pajak terdekat.