Contoh Surat Pemberitahuan Berakhirnya Masa Jabatan BPD
Berikut adalah contoh surat pemberitahuan berakhirnya masa jabatan BPD yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
[Nama Desa/Kelurahan]
[Alamat Desa/Kelurahan]
[Nomor Telepon Desa/Kelurahan]
[Email Desa/Kelurahan]
Surat Pemberitahuan Berakhirnya Masa Jabatan BPD
Nomor : [Nomor Surat]
Perihal : Pemberitahuan Berakhirnya Masa Jabatan BPD Periode [Tahun]
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Ketua BPD
[Nama Desa/Kelurahan]
[Alamat Desa/Kelurahan]
Dengan hormat,
Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode [Tahun] pada tanggal [Tanggal], maka dengan ini kami sampaikan pemberitahuan bahwa masa jabatan BPD Periode [Tahun] telah berakhir.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor [Nomor Permendagri] tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, masa jabatan BPD adalah selama [Jumlah] tahun. Dengan demikian, masa jabatan BPD Periode [Tahun] telah berakhir pada tanggal [Tanggal].
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon agar Bapak/Ibu Ketua BPD dan seluruh anggota BPD Periode [Tahun] dapat menyerahkan seluruh tugas dan tanggung jawab kepada BPD yang baru terpilih.
Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian Bapak/Ibu Ketua BPD dan seluruh anggota BPD Periode [Tahun] selama menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Semoga pengabdian Bapak/Ibu selama ini bermanfaat bagi kemajuan Desa/Kelurahan [Nama Desa/Kelurahan].
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Nama Kepala Desa/Lurah]
[Jabatan]
[Nama Desa/Kelurahan]
Catatan:
- Silahkan isi bagian yang kosong dengan informasi yang sesuai.
- Pastikan surat pemberitahuan ini disampaikan kepada Ketua BPD dan seluruh anggota BPD Periode [Tahun].
- Surat ini dapat digunakan sebagai acuan untuk membuat surat pemberitahuan berakhirnya masa jabatan BPD di desa/kelurahan lainnya.
Informasi Tambahan:
- Surat pemberitahuan ini sebaiknya disampaikan minimal 1 (satu) minggu sebelum berakhirnya masa jabatan BPD.
- Setelah surat pemberitahuan ini disampaikan, maka proses pemilihan BPD yang baru dapat dimulai.
- Proses pemilihan BPD yang baru harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.