Contoh Surat Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan Kontrak

4 min read Oct 09, 2024
Contoh Surat Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan Kontrak

Contoh Surat Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan Kontrak

Surat pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan surat resmi yang berisi pemberitahuan kepada karyawan tentang berakhirnya masa kerja dan hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan. Surat ini penting untuk diberikan kepada karyawan yang kontrak kerjanya akan berakhir dan tidak diperpanjang, sebagai bukti resmi berakhirnya hubungan kerja.

Berikut adalah contoh surat pemutusan hubungan kerja karyawan kontrak:

[Nama Perusahaan]

[Alamat Perusahaan]

[Nomor Telepon Perusahaan]

[Email Perusahaan]

[Tanggal Surat]

Kepada Yth.

[Nama Karyawan]

[Alamat Karyawan]

Perihal : Pemutusan Hubungan Kerja

Dengan hormat,

Sehubungan dengan berakhirnya masa kontrak kerja Saudara/i [Nama Karyawan] sebagai [Jabatan] di [Nama Perusahaan], yang berakhir pada [Tanggal] berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. [Nomor Surat] tertanggal [Tanggal], maka dengan ini kami sampaikan bahwa hubungan kerja antara Saudara/i dengan [Nama Perusahaan] berakhir pada tanggal [Tanggal].

Pemutusan hubungan kerja ini dilakukan berdasarkan [alasan pemutusan hubungan kerja, contoh: berakhirnya masa kontrak kerja] dan tidak ada kaitannya dengan kinerja Saudara/i selama bekerja di [Nama Perusahaan].

Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras Saudara/i selama ini.

Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi Saudara/i selama bekerja di [Nama Perusahaan], kami telah menghitung hak-hak Saudara/i berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Berikut rincian hak-hak yang diterima Saudara/i:

  • [Daftar hak yang diterima]

Hak-hak Saudara/i dapat diambil dengan menghubungi [Nama dan Jabatan] di [Nomor Telepon] pada [Jam Kerja].

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama Perusahaan]

[Jabatan yang Berwenang]

Catatan:

  • Isi surat ini hanya contoh dan dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing perusahaan.
  • Pastikan surat ini ditandatangani oleh pihak yang berwenang dari perusahaan.
  • Pastikan informasi yang tercantum dalam surat ini akurat dan lengkap.

Penting untuk diingat:

  • Pemutusan hubungan kerja karyawan kontrak harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
  • Perusahaan harus memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada karyawan terkait alasan pemutusan hubungan kerja.
  • Perusahaan wajib memberikan hak-hak karyawan yang tercantum dalam perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Harap dicatat bahwa ini hanyalah contoh dan mungkin tidak berlaku untuk semua situasi. Sebaiknya berkonsultasi dengan profesional hukum untuk mendapatkan saran yang sesuai dengan situasi Anda.