Contoh Surat Pencabutan Izin Usaha

3 min read Oct 10, 2024
Contoh Surat Pencabutan Izin Usaha

Contoh Surat Pencabutan Izin Usaha

Surat pencabutan izin usaha merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (misalnya, pemerintah daerah) untuk mencabut izin usaha yang sebelumnya telah diberikan kepada suatu perusahaan atau badan usaha. Pencabutan izin usaha ini dapat dilakukan karena berbagai alasan, seperti:

  • Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Tidak melakukan aktivitas usaha sesuai dengan izin yang diberikan.
  • Terdapat bukti pemalsuan dokumen dalam proses perizinan.
  • Terdapat bukti adanya tindak pidana yang terkait dengan usaha tersebut.
  • Perusahaan atau badan usaha dinyatakan pailit atau bangkrut.

Berikut contoh surat pencabutan izin usaha yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

[Kop Surat Instansi]

SURAT PENCABUTAN IZIN USAHA

Nomor: ...

Lampiran: -

Perihal: Pencabutan Izin Usaha

Kepada Yth.

[Nama Perusahaan/Badan Usaha]

[Alamat Perusahaan/Badan Usaha]

[Kota/Kabupaten]

Dengan hormat,

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan yang matang, dengan ini kami sampaikan bahwa Izin Usaha dengan Nomor: ... yang dikeluarkan oleh [Nama Instansi] pada tanggal [Tanggal] atas nama [Nama Perusahaan/Badan Usaha] dinyatakan dicabut dengan alasan [Alasan Pencabutan].

Pencabutan ini didasarkan pada [Dasar Hukum] dan [Alasan Pencabutan].

Demikian surat pencabutan izin usaha ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Jabatan]

[Nama Instansi]

[Tanda Tangan]

[Nama Terang]

Catatan:

  • Silahkan ganti bagian yang dikurung dengan informasi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
  • Pastikan Anda melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan, seperti hasil pemeriksaan atau bukti pelanggaran.
  • Surat pencabutan izin usaha ini harus disampaikan kepada perusahaan atau badan usaha yang bersangkutan dengan cara resmi.
  • Setelah pencabutan izin usaha, perusahaan atau badan usaha tersebut tidak diperkenankan untuk menjalankan aktivitas usaha yang terkait dengan izin yang telah dicabut.

Ingat! Pencabutan izin usaha merupakan hal yang serius dan harus dilakukan dengan prosedur yang benar. Sebaiknya, konsultasikan dengan pihak yang berkompeten seperti pengacara atau konsultan hukum untuk mendapatkan informasi dan bantuan yang tepat.