Contoh Surat Perakuan Pendapatan Bekerja Sendiri

3 min read Oct 17, 2024
Contoh Surat Perakuan Pendapatan Bekerja Sendiri

Contoh Surat Perakuan Pendapatan Bekerja Sendiri

Surat perakuan pendapatan bekerja sendiri adalah dokumen penting yang menyatakan penghasilan yang diperoleh seseorang yang bekerja secara mandiri atau sebagai wiraswasta. Surat ini diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti pengajuan pinjaman, pembukaan rekening bank, hingga pelaporan pajak.

Berikut contoh surat perakuan pendapatan bekerja sendiri:

SURAT PERAKUAN PENDAPATAN

Nomor : 001/SP/XXX/2023

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Lengkap] Alamat : [Alamat Lengkap] Nomor Induk Kependudukan : [Nomor Induk Kependudukan] Nomor Pokok Wajib Pajak : [Nomor Pokok Wajib Pajak]

Dengan ini menerangkan bahwa benar saya adalah seorang [Profesi/Jabatan] yang bekerja secara mandiri/wiraswasta dengan usaha [Nama Usaha] yang beralamat di [Alamat Usaha].

Pendapatan yang saya peroleh selama [Periode Waktu] adalah sebesar [Jumlah Pendapatan].

Rincian pendapatan tersebut dapat dilihat pada lampiran yang saya sertakan.

Demikian surat perakuan ini saya buat dengan sebenarnya dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat], [Tanggal]

[Nama Lengkap]

[Tanda Tangan]

Catatan:

  • Nomor surat: Sesuaikan dengan format surat yang Anda gunakan.
  • Periode waktu: Tentukan periode waktu yang ingin Anda peroleh pendapatannya, misalnya 1 bulan, 3 bulan, atau 1 tahun.
  • Jumlah pendapatan: Masukkan jumlah total pendapatan yang diperoleh selama periode waktu yang ditentukan.
  • Lampiran: Lampirkan bukti-bukti pendapatan, seperti nota transaksi, slip pembayaran, atau laporan keuangan.
  • Tanda tangan: Tanda tangani surat perakuan dengan jelas dan lengkap.

Tips tambahan:

  • Anda dapat menggunakan template surat perakuan pendapatan yang sudah tersedia secara online.
  • Pastikan surat perakuan pendapatan Anda dibuat dengan benar dan jelas.
  • Simpan salinan surat perakuan pendapatan sebagai arsip.

Perlu diingat: Surat perakuan pendapatan bukanlah dokumen resmi dan tidak dapat menggantikan Surat Keterangan Penghasilan (SKP) yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Jika Anda memerlukan dokumen resmi yang menyatakan penghasilan Anda, Anda perlu menghubungi kantor pajak atau instansi terkait untuk mendapatkan SKP.