Contoh Surat Peraturan Jam Kerja
Berikut adalah contoh surat peraturan jam kerja yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
[Nama Perusahaan]
[Alamat Perusahaan]
[Nomor Telepon]
[Email]
Surat Peraturan Jam Kerja
Nomor: [Nomor Surat]
Tanggal: [Tanggal]
Perihal: Peraturan Jam Kerja
Kepada Yth:
Seluruh Karyawan
[Nama Perusahaan]
Di Tempat
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan kebutuhan optimalisasi kinerja dan produktivitas perusahaan, maka dengan ini kami sampaikan Peraturan Jam Kerja sebagai berikut:
I. Jam Kerja Pokok
- Senin - Jumat: [Jam Mulai] - [Jam Selesai]
- Sabtu: [Jam Mulai] - [Jam Selesai] (Jika perusahaan menerapkan kerja Sabtu)
II. Jam Istirahat
- Istirahat siang: [Durasi Istirahat]
- Istirahat setiap jam: [Durasi Istirahat]
III. Kehadiran dan Keterlambatan
- Karyawan wajib hadir tepat waktu sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan.
- Keterlambatan lebih dari [Durasi Toleransi] tanpa keterangan yang sah akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perusahaan.
IV. Lembur
- Lembur di luar jam kerja pokok dapat dilakukan atas persetujuan pimpinan dan akan dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
V. Cuti dan Libur
- Karyawan berhak mendapatkan cuti tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Karyawan berhak mendapatkan libur pada hari libur nasional dan hari besar keagamaan.
VI. Ketentuan Lain
- Karyawan wajib mentaati peraturan perusahaan yang berlaku.
- Karyawan wajib menjaga kerahasiaan informasi perusahaan.
- Karyawan wajib menjaga kebersihan dan kerapian tempat kerja.
VII. Penutup
Peraturan Jam Kerja ini mulai berlaku efektif pada tanggal [Tanggal] dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Demikian surat peraturan jam kerja ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
[Nama Pimpinan]
[Jabatan Pimpinan]
[Stempel Perusahaan]
Catatan:
- Anda dapat menyesuaikan isi surat dengan kebutuhan dan kebijakan perusahaan Anda.
- Anda dapat menambahkan informasi tambahan seperti sanksi bagi pelanggar peraturan jam kerja, ketentuan tentang izin keluar kantor, dan lain sebagainya.
- Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan pihak terkait seperti HRD atau tim legal sebelum menerbitkan surat peraturan jam kerja.