Contoh Surat Perintah Lembur Dinas
Surat Perintah Lembur Dinas merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi/perusahaan untuk memberikan izin kepada pegawai dalam melakukan lembur.
Berikut contoh Surat Perintah Lembur Dinas yang bisa Anda gunakan sebagai referensi:
SURAT PERINTAH LEMBUR DINAS
Nomor : ... / ... / ... / ... / ...
Perihal : Perintah Lembur Dinas
Yang bertanda tangan di bawah ini:
**Nama : [Nama Kepala Instansi/Perusahaan] **Jabatan : [Jabatan Kepala Instansi/Perusahaan] **Unit Kerja : [Unit Kerja Kepala Instansi/Perusahaan]
Dengan ini memerintahkan kepada:
**Nama : [Nama Pegawai] **NIP : [NIP Pegawai] **Jabatan : [Jabatan Pegawai] **Unit Kerja : [Unit Kerja Pegawai]
Untuk melakukan lembur dinas dengan rincian sebagai berikut:
- **Tanggal : [Tanggal Lembur]
- **Waktu : [Jam Mulai] - [Jam Selesai]
- **Lokasi : [Lokasi Lembur]
- **Kegiatan : [Uraian Tugas Lembur]
Lembur dinas ini dilakukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
[Alasan Lembur - Jelaskan secara detail mengapa lembur diperlukan]
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
[Tempat] , [Tanggal]
[Nama Kepala Instansi/Perusahaan]
[Jabatan Kepala Instansi/Perusahaan]
Catatan:
- Nomor Surat: Gunakan format yang berlaku di instansi/perusahaan Anda.
- Nama dan Jabatan: Masukkan nama dan jabatan kepala instansi/perusahaan dan pegawai yang diperintahkan lembur.
- Alasan Lembur: Jelaskan secara detail alasan mengapa lembur diperlukan.
- Kegiatan: Uraikan secara jelas tugas yang harus dikerjakan selama lembur.
Pastikan:
- Surat Perintah Lembur Dinas ditandatangani oleh kepala instansi/perusahaan.
- Pegawai yang diinstruksikan lembur menerima dan menandatangani surat perintah.
- Surat Perintah Lembur Dinas disimpan sebagai dokumen resmi.
Penting untuk diketahui:
- Lembur dinas hanya diperbolehkan jika memang diperlukan dan telah mendapat persetujuan dari kepala instansi/perusahaan.
- Lembur dinas harus diberikan kepada pegawai yang memang memiliki kapasitas dan kompetensi untuk menyelesaikan tugas yang diberikan.
- Selama lembur, pegawai harus tetap menjaga profesionalitas dan etika kerja.
- Ada kewajiban untuk memberikan kompensasi atas lembur yang dilakukan, baik berupa uang lembur maupun waktu istirahat.