Contoh Surat Perintah Lembur Dinas

3 min read Oct 17, 2024
Contoh Surat Perintah Lembur Dinas

Contoh Surat Perintah Lembur Dinas

Surat Perintah Lembur Dinas merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi/perusahaan untuk memberikan izin kepada pegawai dalam melakukan lembur.

Berikut contoh Surat Perintah Lembur Dinas yang bisa Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERINTAH LEMBUR DINAS

Nomor : ... / ... / ... / ... / ...

Perihal : Perintah Lembur Dinas

Yang bertanda tangan di bawah ini:

**Nama : [Nama Kepala Instansi/Perusahaan] **Jabatan : [Jabatan Kepala Instansi/Perusahaan] **Unit Kerja : [Unit Kerja Kepala Instansi/Perusahaan]

Dengan ini memerintahkan kepada:

**Nama : [Nama Pegawai] **NIP : [NIP Pegawai] **Jabatan : [Jabatan Pegawai] **Unit Kerja : [Unit Kerja Pegawai]

Untuk melakukan lembur dinas dengan rincian sebagai berikut:

  • **Tanggal : [Tanggal Lembur]
  • **Waktu : [Jam Mulai] - [Jam Selesai]
  • **Lokasi : [Lokasi Lembur]
  • **Kegiatan : [Uraian Tugas Lembur]

Lembur dinas ini dilakukan berdasarkan alasan sebagai berikut:

[Alasan Lembur - Jelaskan secara detail mengapa lembur diperlukan]

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

[Tempat] , [Tanggal]

[Nama Kepala Instansi/Perusahaan]

[Jabatan Kepala Instansi/Perusahaan]

Catatan:

  • Nomor Surat: Gunakan format yang berlaku di instansi/perusahaan Anda.
  • Nama dan Jabatan: Masukkan nama dan jabatan kepala instansi/perusahaan dan pegawai yang diperintahkan lembur.
  • Alasan Lembur: Jelaskan secara detail alasan mengapa lembur diperlukan.
  • Kegiatan: Uraikan secara jelas tugas yang harus dikerjakan selama lembur.

Pastikan:

  • Surat Perintah Lembur Dinas ditandatangani oleh kepala instansi/perusahaan.
  • Pegawai yang diinstruksikan lembur menerima dan menandatangani surat perintah.
  • Surat Perintah Lembur Dinas disimpan sebagai dokumen resmi.

Penting untuk diketahui:

  • Lembur dinas hanya diperbolehkan jika memang diperlukan dan telah mendapat persetujuan dari kepala instansi/perusahaan.
  • Lembur dinas harus diberikan kepada pegawai yang memang memiliki kapasitas dan kompetensi untuk menyelesaikan tugas yang diberikan.
  • Selama lembur, pegawai harus tetap menjaga profesionalitas dan etika kerja.
  • Ada kewajiban untuk memberikan kompensasi atas lembur yang dilakukan, baik berupa uang lembur maupun waktu istirahat.