Contoh Surat Perintah Pelaksana Tugas

3 min read Oct 17, 2024
Contoh Surat Perintah Pelaksana Tugas

Contoh Surat Perintah Pelaksana Tugas

Surat Perintah Pelaksana Tugas (SPPT) merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk menunjuk seseorang sebagai pelaksana tugas pada suatu jabatan tertentu. SPPT biasanya diterbitkan dalam keadaan darurat, seperti ketika pejabat yang seharusnya menjabat sedang berhalangan atau kosongnya jabatan tersebut.

Berikut adalah contoh surat perintah pelaksana tugas:

SURAT PERINTAH PELAKSANA TUGAS

Nomor: 001/SPPT/KPL/2023

Perihal: Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Pejabat Berwenang]

Jabatan : [Jabatan Pejabat Berwenang]

Menerangkan bahwa:

Berdasarkan surat [Nomor Surat] perihal [Perihal Surat], dengan ini saya menunjuk:

Nama : [Nama Pelaksana Tugas]

NIP : [NIP Pelaksana Tugas]

Jabatan : [Jabatan Pelaksana Tugas]

Sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum pada [Nama Instansi] selama [Durasi Pelaksana Tugas] terhitung sejak tanggal [Tanggal Mulai Pelaksana Tugas] sampai dengan [Tanggal Selesai Pelaksana Tugas].

Selama menjabat sebagai Pelaksana Tugas, yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas tugas dan wewenang Kepala Bagian Umum.

Surat Perintah ini dibuat dalam rangkap dua, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Kota], [Tanggal]

[Tanda Tangan Pejabat Berwenang]

[Nama Jelas Pejabat Berwenang]

[Jabatan Pejabat Berwenang]

Catatan:

  • Isi surat dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan di instansi terkait.
  • Pastikan data dalam surat akurat dan lengkap.
  • Surat Perintah Pelaksana Tugas sebaiknya dibuat dengan menggunakan kertas berkop surat resmi instansi.

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat Surat Perintah Pelaksana Tugas:

  • Tujuan Penerbitan SPPT: Sebutkan tujuan penerbitan SPPT secara jelas, misalnya karena pejabat yang menjabat berhalangan atau kosongnya jabatan.
  • Masa Berlaku SPPT: Tentukan masa berlaku SPPT dengan jelas, misalnya dalam kurun waktu tertentu atau sampai pejabat definitif dapat menjalankan tugasnya kembali.
  • Tugas dan Wewenang: Sebutkan dengan rinci tugas dan wewenang yang diberikan kepada Pelaksana Tugas, disesuaikan dengan jabatan yang diemban.
  • Kewajiban: Sebutkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaksana Tugas selama menjabat, misalnya melapor secara berkala kepada pejabat yang berwenang.
  • Penyerahan SPPT: SPPT diberikan kepada Pelaksana Tugas dan ditembuskan kepada pihak terkait, misalnya Sekretaris, Kepala Sub Bagian Umum, dan arsip instansi.

Semoga contoh Surat Perintah Pelaksana Tugas di atas dapat bermanfaat!