Contoh Surat Perintah Penyidikan Lanjutan
Surat Perintah Penyidikan (SP) Lanjutan merupakan surat yang dikeluarkan oleh penyidik untuk melanjutkan penyidikan suatu perkara pidana. Surat ini diterbitkan ketika penyidik menemukan bukti-bukti baru atau ada perkembangan baru dalam kasus yang sedang diselidiki.
Berikut ini contoh Surat Perintah Penyidikan Lanjutan:
SURAT PERINTAH PENYIDIKAN
Nomor: SPR/....../....../....../....../2023
Perihal: Perintah Penyidikan Lanjutan
Yang Menandatangani
Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Kepolisian Resor ...
Nama: ....
Pangkat/NRP: ....
Berdasarkan:
- Surat Perintah Penyidikan Nomor SPR/....../....../....../....../2023 tanggal ......., perihal Perintah Penyidikan;
- Laporan Penyidik tentang perkembangan hasil penyidikan;
- Pertimbangan bahwa dalam penyidikan perkara pidana dengan Tersangka .... (nama tersangka) yang disangkakan dengan .... (pasal yang disangkakan), ditemukan bukti-bukti baru yang perlu diselidiki lebih lanjut.
Menimbang:
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka penyidik perlu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan untuk melanjutkan proses penyidikan.
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
- Peraturan Kapolri Nomor .... Tahun .... tentang ....
MEMUTUSKAN:
Menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perkara: .... (nama perkara)
- Tersangka: .... (nama tersangka)
- Pasal yang disangkakan: .... (pasal yang disangkakan)
- Jangka Waktu Penyidikan: .... (lama waktu penyidikan)
- Isi Perintah:
- Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baru (jika ada);
- Melakukan penggeledahan dan penyitaan (jika diperlukan);
- Melakukan pemanggilan ahli (jika diperlukan);
- Melakukan gelar perkara (jika diperlukan);
- Melakukan tindakan penyidikan lainnya yang diperlukan untuk mengungkap kebenaran perkara.
Demikian Surat Perintah Penyidikan Lanjutan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dibuat di: ....
Pada tanggal: ....
Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Kepolisian Resor ...
Nama: ....
Pangkat/NRP: ....
Catatan:
- Isi surat perintah penyidikan lanjutan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan kasus yang sedang diselidiki.
- Surat perintah penyidikan lanjutan harus ditandatangani oleh penyidik yang berwenang.
- Penyidik wajib mencantumkan tanggal penerbitan surat perintah penyidikan lanjutan dan jangka waktu penyidikan.
Penting untuk diingat: Surat perintah penyidikan lanjutan merupakan dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, penyidik harus berhati-hati dalam membuat dan menerbitkan surat ini.