Contoh Surat Perintah Penyidikan Lanjutan

3 min read Oct 17, 2024
Contoh Surat Perintah Penyidikan Lanjutan

Contoh Surat Perintah Penyidikan Lanjutan

Surat Perintah Penyidikan (SP) Lanjutan merupakan surat yang dikeluarkan oleh penyidik untuk melanjutkan penyidikan suatu perkara pidana. Surat ini diterbitkan ketika penyidik menemukan bukti-bukti baru atau ada perkembangan baru dalam kasus yang sedang diselidiki.

Berikut ini contoh Surat Perintah Penyidikan Lanjutan:

SURAT PERINTAH PENYIDIKAN

Nomor: SPR/....../....../....../....../2023

Perihal: Perintah Penyidikan Lanjutan

Yang Menandatangani

Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Kepolisian Resor ...

Nama: ....

Pangkat/NRP: ....

Berdasarkan:

  1. Surat Perintah Penyidikan Nomor SPR/....../....../....../....../2023 tanggal ......., perihal Perintah Penyidikan;
  2. Laporan Penyidik tentang perkembangan hasil penyidikan;
  3. Pertimbangan bahwa dalam penyidikan perkara pidana dengan Tersangka .... (nama tersangka) yang disangkakan dengan .... (pasal yang disangkakan), ditemukan bukti-bukti baru yang perlu diselidiki lebih lanjut.

Menimbang:

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka penyidik perlu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan untuk melanjutkan proses penyidikan.

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
  2. Peraturan Kapolri Nomor .... Tahun .... tentang ....

MEMUTUSKAN:

Menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Perkara: .... (nama perkara)
  2. Tersangka: .... (nama tersangka)
  3. Pasal yang disangkakan: .... (pasal yang disangkakan)
  4. Jangka Waktu Penyidikan: .... (lama waktu penyidikan)
  5. Isi Perintah:
    • Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baru (jika ada);
    • Melakukan penggeledahan dan penyitaan (jika diperlukan);
    • Melakukan pemanggilan ahli (jika diperlukan);
    • Melakukan gelar perkara (jika diperlukan);
    • Melakukan tindakan penyidikan lainnya yang diperlukan untuk mengungkap kebenaran perkara.

Demikian Surat Perintah Penyidikan Lanjutan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Dibuat di: ....

Pada tanggal: ....

Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Kepolisian Resor ...

Nama: ....

Pangkat/NRP: ....

Catatan:

  • Isi surat perintah penyidikan lanjutan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan kasus yang sedang diselidiki.
  • Surat perintah penyidikan lanjutan harus ditandatangani oleh penyidik yang berwenang.
  • Penyidik wajib mencantumkan tanggal penerbitan surat perintah penyidikan lanjutan dan jangka waktu penyidikan.

Penting untuk diingat: Surat perintah penyidikan lanjutan merupakan dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, penyidik harus berhati-hati dalam membuat dan menerbitkan surat ini.