Contoh Surat Perjanjian Bisnis Antara Dua Pihak

6 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Bisnis Antara Dua Pihak

Contoh Surat Perjanjian Bisnis Antara Dua Pihak

Surat perjanjian bisnis adalah dokumen penting yang mengatur hubungan dan kewajiban antara dua pihak yang terlibat dalam suatu usaha atau proyek. Dokumen ini berfungsi untuk melindungi kepentingan masing-masing pihak dan mencegah timbulnya sengketa di kemudian hari.

Berikut contoh surat perjanjian bisnis antara dua pihak:

PERJANJIAN KERJASAMA

Nomor: [Nomor Perjanjian]

Tanggal: [Tanggal Perjanjian]

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Pihak Pertama], yang selanjutnya disebut "PIHAK PERTAMA", bertindak untuk dan atas nama [Nama Perusahaan/Organisasi], dengan alamat [Alamat Perusahaan/Organisasi] dan Nomor Telepon [Nomor Telepon], yang diwakili oleh [Nama Perwakilan] selaku [Jabatan Perwakilan], berdasarkan [Surat Kuasa/Dokumen Pengesahan]; dan

  2. [Nama Pihak Kedua], yang selanjutnya disebut "PIHAK KEDUA", bertindak untuk dan atas nama [Nama Perusahaan/Organisasi], dengan alamat [Alamat Perusahaan/Organisasi] dan Nomor Telepon [Nomor Telepon], yang diwakili oleh [Nama Perwakilan] selaku [Jabatan Perwakilan], berdasarkan [Surat Kuasa/Dokumen Pengesahan].

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selanjutnya secara bersama-sama disebut "PARA PIHAK", dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun, telah sepakat untuk mengadakan PERJANJIAN KERJASAMA, yang selanjutnya disebut "PERJANJIAN" ini dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Tujuan Perjanjian

PERJANJIAN ini bertujuan untuk mengatur kerjasama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam [Uraian Singkat Bisnis].

Pasal 2

Ruang Lingkup Kerjasama

Kerjasama dalam PERJANJIAN ini meliputi:

  • [Uraian Detail Pekerjaan/Tugas Pihak Pertama]
  • [Uraian Detail Pekerjaan/Tugas Pihak Kedua]

Pasal 3

Kewajiban dan Tanggung Jawab

A. Kewajiban dan Tanggung Jawab PIHAK PERTAMA

  • [Uraian Detail Kewajiban dan Tanggung Jawab Pihak Pertama]

B. Kewajiban dan Tanggung Jawab PIHAK KEDUA

  • [Uraian Detail Kewajiban dan Tanggung Jawab Pihak Kedua]

Pasal 4

Biaya dan Pembayaran

  • [Uraian Detail Biaya dan Mekanisme Pembayaran]

Pasal 5

Masa Berlaku Perjanjian

PERJANJIAN ini berlaku selama [Durasi Perjanjian] terhitung sejak tanggal ditandatanganinya PERJANJIAN ini.

Pasal 6

Pemutusan Perjanjian

PERJANJIAN ini dapat diputus sebelum waktunya atas kesepakatan bersama PARA PIHAK atau atas dasar alasan yang sah, yaitu:

  • [Uraian Detail Alasan Pemutusan Perjanjian]

Pasal 7

Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul sehubungan dengan PERJANJIAN ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika tidak tercapai mufakat, sengketa akan diselesaikan melalui [Mekanisme Penyelesaian Sengketa].

Pasal 8

Ketentuan Lain

  • [Uraian Detail Ketentuan Lain]

Pasal 9

Pembatalan dan Perubahan

PERJANJIAN ini dapat dibatalkan atau diubah atas kesepakatan bersama PARA PIHAK yang dituangkan dalam surat tertulis.

Pasal 10

Ketentuan Akhir

PERJANJIAN ini dibuat dalam rangkap [Jumlah Rangkap] ( [Jumlah Rangkap] lembar untuk masing-masing PARA PIHAK), yang memiliki kekuatan hukum yang sama.

Demikian PERJANJIAN ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua PARA PIHAK pada tanggal dan tempat tersebut di atas.

PIHAK PERTAMA

[Nama dan Tanda Tangan PIHAK PERTAMA]

PIHAK KEDUA

[Nama dan Tanda Tangan PIHAK KEDUA]

[Stempel Perusahaan PIHAK PERTAMA]

[Stempel Perusahaan PIHAK KEDUA]

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian di atas hanya sebagai contoh dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing pihak.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan bahwa perjanjian yang dibuat sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tips Menyusun Surat Perjanjian Bisnis:

  • Jelas dan Rinci: Pastikan semua klausul dalam perjanjian dirumuskan dengan jelas, mudah dipahami, dan rinci.
  • Kesepakatan Bersama: Semua klausul harus disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  • Bahasa Formal: Gunakan bahasa formal dan hindari bahasa yang ambigu.
  • Legalitas: Pastikan perjanjian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Konsultasi: Konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan bahwa perjanjian yang dibuat sudah sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan.