Contoh Surat Perjanjian Borongan Pekerjaan

7 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Borongan Pekerjaan

Contoh Surat Perjanjian Borongan Pekerjaan

Surat perjanjian borongan pekerjaan merupakan dokumen penting yang mengatur hubungan hukum antara pemberi kerja dan kontraktor dalam pelaksanaan suatu pekerjaan. Dokumen ini memuat kesepakatan mengenai ruang lingkup pekerjaan, harga, jangka waktu pelaksanaan, dan kewajiban masing-masing pihak. Berikut ini contoh surat perjanjian borongan pekerjaan:

SURAT PERJANJIAN BORONGAN PEKERJAAN

Nomor: [Nomor Surat]

Tanggal: [Tanggal Surat]

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Pemberi Kerja]
    Alamat: [Alamat Pemberi Kerja] Nomor Telepon: [Nomor Telepon Pemberi Kerja] Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA".
  2. [Nama Kontraktor] Alamat: [Alamat Kontraktor] Nomor Telepon: [Nomor Telepon Kontraktor] Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA".

MENYATAKAN BAHWA:

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk mengadakan perjanjian borongan pekerjaan tentang [Nama Pekerjaan] dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1

Ruang Lingkup Pekerjaan

  1. PIHAK KEDUA bersedia melaksanakan pekerjaan borongan [Nama Pekerjaan] dengan rincian pekerjaan sebagai berikut:
    • [Rincian Pekerjaan 1]
    • [Rincian Pekerjaan 2]
    • [Rincian Pekerjaan 3]
    • [dst.]
  2. Pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan [Gambar Rencana dan Spesifikasi Teknis]
  3. PIHAK PERTAMA memberikan hak kepada PIHAK KEDUA untuk melakukan pekerjaan borongan [Nama Pekerjaan] yang telah disepakati sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan sebagaimana tercantum pada Pasal 1.1.

Pasal 2

Harga dan Cara Pembayaran

  1. PIHAK PERTAMA menyetujui untuk membayar kepada PIHAK KEDUA atas pelaksanaan pekerjaan borongan [Nama Pekerjaan] sebesar [Jumlah Uang].
  2. Pembayaran dilakukan dengan cara:
    • [Cara Pembayaran 1]
    • [Cara Pembayaran 2]
    • [Cara Pembayaran 3]
  3. Pembayaran dilakukan dalam jangka waktu [Jangka Waktu Pembayaran] setelah [Syarat Pembayaran (misalnya: serah terima pekerjaan)].

Pasal 3

Jangka Waktu Pelaksanaan

  1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan borongan [Nama Pekerjaan] adalah selama [Jumlah Waktu] (hari/minggu/bulan) terhitung sejak [Tanggal Mulai Pekerjaan] sampai dengan [Tanggal Selesai Pekerjaan].
  2. PIHAK KEDUA wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Jika terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan tanpa alasan yang sah, PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar [Jumlah Denda] per hari.

Pasal 4

Kewajiban dan Tanggung Jawab PIHAK KEDUA

  1. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
    • Menyediakan tenaga kerja yang terampil dan peralatan yang memadai untuk menyelesaikan pekerjaan.
    • Mematuhi semua peraturan dan persyaratan yang berlaku dalam pelaksanaan pekerjaan.
    • Menjamin kualitas dan kelancaran pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah disepakati.
    • Melakukan pekerjaan dengan hati-hati dan bertanggung jawab sehingga terhindar dari kerusakan atau kecelakaan.
    • Memberikan laporan berkala kepada PIHAK PERTAMA tentang kemajuan pekerjaan.
    • Menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.
  2. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas:
    • Kerusakan atau kerugian yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan.
    • Keselamatan dan kesehatan pekerja selama pelaksanaan pekerjaan.
    • Kualitas dan kelancaran pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah disepakati.

Pasal 5

Kewajiban dan Tanggung Jawab PIHAK PERTAMA

  1. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk:
    • Membayar upah pekerjaan kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan perjanjian.
    • Memberikan akses yang mudah bagi PIHAK KEDUA untuk melakukan pekerjaan.
    • Menyediakan bahan-bahan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
    • Memberikan persetujuan atas rencana kerja PIHAK KEDUA.
  2. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas:
    • Kejelasan dan kelengkapan spesifikasi teknis pekerjaan.
    • Ketepatan waktu pembayaran upah kepada PIHAK KEDUA.
    • Keamanan dan kelancaran pelaksanaan pekerjaan.

Pasal 6

Pembatalan Perjanjian

  1. Perjanjian ini dapat dibatalkan oleh salah satu pihak atas dasar:
    • Kegagalan salah satu pihak dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana tercantum dalam perjanjian ini.
    • Terjadinya kejadian yang tidak dapat diprediksi dan berada di luar kendali salah satu pihak, yang mengakibatkan pekerjaan tidak dapat dilanjutkan.
  2. Pembatalan perjanjian dilakukan secara tertulis dan ditujukan kepada pihak yang lain.
  3. Pihak yang membatalkan perjanjian wajib menanggung semua biaya dan kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan tersebut.

Pasal 7

Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul sehubungan dengan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
  2. Jika melalui musyawarah tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.

Pasal 8

Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup, dengan kekuatan hukum yang sama.
  2. Segala perubahan dan penambahan terhadap perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

[Nama Pemberi Kerja] [Nama Kontraktor]

[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]

[Nama Terang] [Nama Terang]

[Stempel/Cap] [Stempel/Cap]

[Catatan]

  • Contoh di atas hanya merupakan contoh surat perjanjian borongan pekerjaan.
  • Anda dapat memodifikasinya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pekerjaan yang akan dilakukan.
  • Pastikan semua klausul yang tercantum dalam perjanjian sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan bahwa perjanjian yang dibuat sudah sah dan mengikat secara hukum.