Contoh Surat Perjanjian Damai Kecelakaan

3 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Damai Kecelakaan

Contoh Surat Perjanjian Damai Kecelakaan

Berikut ini contoh surat perjanjian damai kecelakaan yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN DAMAI

Nomor:

Perihal: Perjanjian Damai Kecelakaan

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Lengkap Pihak Pertama]

    • Alamat: [Alamat Lengkap Pihak Pertama]
    • Nomor Identitas: [Nomor Identitas Pihak Pertama]
  2. [Nama Lengkap Pihak Kedua]

    • Alamat: [Alamat Lengkap Pihak Kedua]
    • Nomor Identitas: [Nomor Identitas Pihak Kedua]

Menyatakan bahwa:

Bahwa pada tanggal [Tanggal Kejadian], telah terjadi kecelakaan [Jelaskan Kronologis Kecelakaan] yang mengakibatkan [Jelaskan Kerugian yang Ditimbulkan].

Sehubungan dengan kejadian tersebut, maka kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Pihak Kedua bersedia untuk mengganti kerugian yang dialami Pihak Pertama berupa [Sebutkan Bentuk Ganti Rugi] dengan total sebesar [Jumlah Ganti Rugi].
  2. Pihak Kedua bersedia untuk [Sebutkan Tindakan Lain yang Diinginkan Pihak Pertama].
  3. Pihak Pertama menyatakan telah menerima ganti rugi dan tindakan lain yang telah diberikan oleh Pihak Kedua dan tidak akan menuntut lagi atas kejadian tersebut.
  4. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak akan membawa perkara ini ke ranah hukum.

Demikian Surat Perjanjian Damai ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai cukup.

[Tempat], [Tanggal]

Tanda Tangan

[Nama Lengkap Pihak Pertama]

[Nama Lengkap Pihak Kedua]

Catatan:

  • Isi dari surat perjanjian damai dapat disesuaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Pastikan surat perjanjian damai dibuat dengan jelas dan detail.
  • Sangat disarankan untuk meminta bantuan lawyer atau notaris dalam pembuatan surat perjanjian damai agar lebih sah dan kuat secara hukum.

Penting untuk diketahui bahwa surat perjanjian damai hanya dapat dibuat jika kedua belah pihak setuju dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Jika terjadi ketidaksepakatan, maka kedua belah pihak dapat memilih untuk menyelesaikan masalah melalui jalur hukum.