Contoh Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama Anggota Polri 2023

6 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama Anggota Polri 2023

Contoh Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama Anggota Polri Tahun 2023

Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama adalah surat yang berisi kesepakatan antara Polri dan Calon Anggota Polri yang telah dinyatakan lulus dalam Seleksi Penerimaan Anggota Polri. Surat ini mengatur tentang kewajiban dan hak yang dimiliki oleh kedua belah pihak selama masa ikatan dinas.

Berikut adalah contoh Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama Anggota Polri Tahun 2023:

SURAT PERJANJIAN IKATAN DINAS PERTAMA

Nomor : .../..../..../....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

I. Pihak Pertama

Nama: ...

Jabatan: ...

Instansi: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Alamat: ...

II. Pihak Kedua

Nama: ...

Tempat dan Tanggal Lahir: ...

Alamat: ...

Nomor Induk Kependudukan (NIK): ...

Dengan ini menyatakan telah mencapai kesepakatan dan membuat Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama sebagai berikut:

Pasal 1. Tujuan

Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama ini bertujuan untuk mengatur hubungan hukum antara Polri dan Calon Anggota Polri yang telah dinyatakan lulus dalam Seleksi Penerimaan Anggota Polri Tahun 2023, dalam rangka pelaksanaan Ikatan Dinas Pertama.

Pasal 2. Masa Ikatan Dinas

Masa Ikatan Dinas Pertama adalah selama ... tahun, terhitung sejak tanggal ....

Pasal 3. Kewajiban Pihak Kedua

Pihak Kedua wajib:

  1. Menjalankan tugas dan kewajiban sebagai anggota Polri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Patuh dan taat kepada pimpinan dan peraturan kedinasan.
  3. Menjaga nama baik Polri.
  4. Meningkatkan profesionalitas dan kemampuan dalam menjalankan tugas.
  5. Melaksanakan tugas di wilayah yang ditentukan oleh Polri.
  6. Melunasi biaya pendidikan yang telah dikeluarkan oleh Polri.
  7. Melaksanakan segala ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama ini.

Pasal 4. Kewajiban Pihak Pertama

Pihak Pertama wajib:

  1. Memberikan pendidikan dan pelatihan kepada Pihak Kedua untuk meningkatkan profesionalitas dan kemampuan dalam menjalankan tugas.
  2. Menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung pelaksanaan tugas Pihak Kedua.
  3. Memberikan penghargaan dan sanksi kepada Pihak Kedua sesuai dengan aturan yang berlaku.
  4. Menjamin hak dan kesejahteraan Pihak Kedua sesuai dengan aturan yang berlaku.
  5. Memenuhi segala ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama ini.

Pasal 5. Sanksi

Apabila Pihak Kedua melanggar Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama ini, maka Pihak Pertama berhak untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6. Pemutusan Ikatan Dinas

Ikatan Dinas Pertama dapat diputus sebelum waktunya jika terjadi:

  1. Pihak Kedua meninggal dunia.
  2. Pihak Kedua mengundurkan diri dengan alasan yang sah.
  3. Pihak Kedua diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
  4. Pihak Kedua diberhentikan tidak dengan hormat.

Pasal 7. Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul akibat pelaksanaan Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Pasal 8. Ketentuan Lain

  1. Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu rangkap.
  2. Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Dibuat di: ...

Pada tanggal: ...

Pihak Pertama:

...

Pihak Kedua:

...

Catatan:

  • Contoh surat ini hanya sebagai panduan dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan.
  • Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama resmi harus dikeluarkan oleh Polri.

Informasi tambahan:

  • Calon Anggota Polri yang telah lulus dalam Seleksi Penerimaan Anggota Polri akan diberikan pendidikan dan pelatihan di Sekolah Polisi Negara (SPN).
  • Masa pendidikan dan pelatihan di SPN adalah selama ... bulan, tergantung jenis pendidikan.
  • Setelah lulus pendidikan dan pelatihan, Calon Anggota Polri akan dilantik menjadi Anggota Polri dan ditempatkan di satuan kerja yang ditentukan.
  • Anggota Polri wajib menjalani Ikatan Dinas Pertama selama ... tahun.

Semoga informasi ini bermanfaat!