Contoh Surat Perjanjian Dalam Pernikahan

6 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Dalam Pernikahan

Contoh Surat Perjanjian Dalam Pernikahan

Surat perjanjian dalam pernikahan adalah dokumen tertulis yang memuat kesepakatan antara kedua belah pihak yang akan menikah. Dokumen ini berfungsi sebagai landasan hukum untuk mengatur berbagai hal terkait pernikahan, seperti harta bersama, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan hal-hal lain yang dianggap penting bagi kedua belah pihak.

Berikut adalah contoh surat perjanjian dalam pernikahan:

SURAT PERJANJIAN PRENUPTIAL

KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Lengkap Calon Suami] , lahir di [Tempat Lahir] pada tanggal [Tanggal Lahir] , beragama [Agama] , beralamat di [Alamat] , berstatus [Status] , selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
  2. [Nama Lengkap Calon Istri] , lahir di [Tempat Lahir] pada tanggal [Tanggal Lahir] , beragama [Agama] , beralamat di [Alamat] , berstatus [Status] , selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

MENYATAKAN

Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua bermaksud untuk melangsungkan pernikahan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam rangka mengatur hubungan hukum antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang timbul setelah pernikahan, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk membuat Surat Perjanjian Pranuptial yang berisi hal-hal sebagai berikut:

PASAL 1

Tujuan Perjanjian

Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur hak dan kewajiban Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang timbul setelah pernikahan, serta mengatur hal-hal lain yang dianggap penting oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

PASAL 2

Harta Benda

  1. Harta Benda Sebelum Pernikahan:

    • Pihak Pertama memiliki harta benda berupa [Sebutkan Harta Benda] yang diperoleh sebelum pernikahan.
    • Pihak Kedua memiliki harta benda berupa [Sebutkan Harta Benda] yang diperoleh sebelum pernikahan.
  2. Harta Benda Sepanjang Pernikahan:

    • Harta benda yang diperoleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua selama pernikahan adalah harta bersama yang dimiliki bersama dan diurus bersama.
    • Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk memisahkan harta benda masing-masing yang diperoleh sebelum pernikahan dari harta benda yang diperoleh selama pernikahan.

PASAL 3

Hak dan Kewajiban

  1. Hak dan Kewajiban Pihak Pertama:

    • [Sebutkan hak dan kewajiban Pihak Pertama]
  2. Hak dan Kewajiban Pihak Kedua:

    • [Sebutkan hak dan kewajiban Pihak Kedua]

PASAL 4

Pemisahan Harta

  1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk memisahkan harta benda masing-masing yang diperoleh sebelum pernikahan dari harta benda yang diperoleh selama pernikahan.
  2. Apabila terjadi perpisahan atau perceraian, Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak atas harta benda masing-masing yang diperoleh sebelum pernikahan.

PASAL 5

Penghasilan

  1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengelola penghasilan masing-masing secara terpisah.
  2. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk membagi biaya hidup dan kebutuhan rumah tangga secara [Sepakat untuk membagi secara merata/Sepakat untuk membagi sesuai dengan kesepakatan]

PASAL 6

Kesepakatan Lain

[Tuliskan poin-poin kesepakatan lain yang dianggap penting]

PASAL 7

Penyelesaian Sengketa

  1. Apabila terjadi sengketa yang timbul dari Perjanjian ini, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Apabila penyelesaian sengketa melalui musyawarah tidak berhasil, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri [Sebutkan Nama Pengadilan]

PASAL 8

Ketentuan Penutup

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak memperoleh satu rangkap yang memiliki kekuatan hukum yang sama.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
  3. Perjanjian ini dapat diubah atau dibatalkan atas kesepakatan bersama Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang dituangkan dalam surat tertulis.

Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya.

[Tempat] , [Tanggal]

Pihak Pertama Pihak Kedua

[Nama Lengkap] [Nama Lengkap]

[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]

[Saksi 1] [Saksi 2]

[Nama Lengkap] [Nama Lengkap]

[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]

[Alamat] [Alamat]

CATATAN:

  • Contoh surat perjanjian ini hanya sebagai panduan dan tidak dapat diterapkan secara langsung.
  • Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan notaris atau lawyer untuk mendapatkan nasihat hukum yang tepat sebelum membuat surat perjanjian pranuptial.

Penting untuk diingat bahwa surat perjanjian pranuptial hanya berlaku jika telah dilegalisir oleh notaris.