Contoh Surat Perjanjian Jasa Konsultan
Surat Perjanjian Jasa Konsultan ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal [Tanggal] di [Tempat] oleh dan antara:
1. [Nama Pihak Pertama], yang selanjutnya disebut "Pihak Pertama", yang berkedudukan di [Alamat Pihak Pertama], bertindak untuk dan atas nama sendiri, berdasarkan [Dasar Hukum Pihak Pertama], diwakili oleh [Nama dan Jabatan Perwakilan Pihak Pertama] berdasarkan [Surat Kuasa Pihak Pertama].
2. [Nama Pihak Kedua], yang selanjutnya disebut "Pihak Kedua", yang berkedudukan di [Alamat Pihak Kedua], bertindak untuk dan atas nama sendiri, berdasarkan [Dasar Hukum Pihak Kedua], diwakili oleh [Nama dan Jabatan Perwakilan Pihak Kedua] berdasarkan [Surat Kuasa Pihak Kedua].
Kedua belah pihak selanjutnya disebut sebagai "Para Pihak" dan secara bersama-sama disebut "Para Pihak".
Para Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian jasa konsultan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Tujuan Perjanjian
Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur hubungan hukum antara Para Pihak terkait dengan [Tujuan Perjanjian Jasa Konsultan].
Pasal 2
Jasa Konsultan
Pihak Kedua sepakat untuk memberikan jasa konsultan kepada Pihak Pertama yang meliputi:
- [Uraian Jasa Konsultan]
- [Uraian Jasa Konsultan]
- [Uraian Jasa Konsultan]
Pasal 3
Masa Berlaku Perjanjian
Perjanjian ini berlaku selama [Masa Berlaku Perjanjian] terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian ini.
Pasal 4
Harga Jasa Konsultan
Harga jasa konsultan yang akan dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua adalah sebesar [Jumlah Harga], yang dibayarkan dalam [Cara Pembayaran].
Pasal 5
Kewajiban Pihak Pertama
Pihak Pertama berkewajiban untuk:
- Membayar jasa konsultan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 Perjanjian ini.
- Memberikan akses kepada Pihak Kedua atas data dan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan jasa konsultan.
- Memberikan dukungan dan koordinasi yang diperlukan dalam pelaksanaan jasa konsultan.
Pasal 6
Kewajiban Pihak Kedua
Pihak Kedua berkewajiban untuk:
- Memberikan jasa konsultan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 Perjanjian ini.
- Melaksanakan jasa konsultan dengan profesional dan bertanggung jawab.
- Menyerahkan laporan hasil jasa konsultan kepada Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.
Pasal 7
Sanksi
Jika salah satu Pihak tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, Pihak yang lain berhak untuk menuntut ganti rugi kepada Pihak yang wanprestasi.
Pasal 8
Penyelesaian Sengketa
Segala sengketa yang timbul dari Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara Para Pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui [Cara Penyelesaian Sengketa].
Pasal 9
Perubahan Perjanjian
Perubahan Perjanjian ini hanya dapat dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah Pihak.
Pasal 10
Pemutusan Perjanjian
Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum masa berlakunya berakhir atas kesepakatan bersama Para Pihak atau karena alasan yang sah, seperti:
- [Alasan Pemutusan Perjanjian]
- [Alasan Pemutusan Perjanjian]
Pasal 11
Lain-lain
Segala hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian melalui kesepakatan tertulis antara Para Pihak.
Demikian Perjanjian Jasa Konsultan ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah Pihak dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama
[Nama dan Jabatan Perwakilan Pihak Pertama]
[Tanda Tangan]
Pihak Kedua
[Nama dan Jabatan Perwakilan Pihak Kedua]
[Tanda Tangan]
[Stempel/Cap Pihak Pertama]
[Stempel/Cap Pihak Kedua]
Catatan:
- [Nama Pihak Pertama], [Nama Pihak Kedua], [Alamat Pihak Pertama], [Alamat Pihak Kedua], [Tanggal], [Tempat], [Dasar Hukum Pihak Pertama], [Surat Kuasa Pihak Pertama], [Dasar Hukum Pihak Kedua], [Surat Kuasa Pihak Kedua], [Tujuan Perjanjian Jasa Konsultan], [Uraian Jasa Konsultan], [Masa Berlaku Perjanjian], [Jumlah Harga], [Cara Pembayaran], [Alasan Pemutusan Perjanjian], [Cara Penyelesaian Sengketa] dan [Lain-lain] perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan isi perjanjian.
- Artikel ini hanya sebagai contoh dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum.
Tips Menulis Surat Perjanjian Jasa Konsultan:
- Perjelas maksud dan tujuan perjanjian.
- Tentukan secara spesifik jenis jasa konsultan yang akan diberikan.
- Tetapkan masa berlaku perjanjian dan cara pembayaran secara rinci.
- Sertakan klausula tentang kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak.
- Atur mekanisme penyelesaian sengketa dengan jelas.
- Konsultasikan dengan profesional hukum sebelum menandatangani perjanjian.