Contoh Surat Perjanjian Kerja Asisten Rumah Tangga

8 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerja Asisten Rumah Tangga

Contoh Surat Perjanjian Kerja Asisten Rumah Tangga

Berikut contoh surat perjanjian kerja asisten rumah tangga yang bisa Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN KERJA

Nomor: ...

Perihal: Perjanjian Kerja Asisten Rumah Tangga

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Pemberi Kerja]
  • Beralamat di: [Alamat Pemberi Kerja]
  • Berkewarganegaraan: [Kewarganegaraan Pemberi Kerja]
  • Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
  1. [Nama Asisten Rumah Tangga]
  • Beralamat di: [Alamat Asisten Rumah Tangga]
  • Berkewarganegaraan: [Kewarganegaraan Asisten Rumah Tangga]
  • Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Pengertian

  1. Asisten Rumah Tangga adalah Pekerjaan rumah tangga yang meliputi kegiatan seperti memasak, mencuci, membersihkan rumah, dan pekerjaan rumah tangga lainnya yang diperintahkan oleh PIHAK PERTAMA.
  2. Pemberi Kerja adalah PIHAK PERTAMA yang menugaskan PIHAK KEDUA untuk melakukan pekerjaan Asisten Rumah Tangga.

Pasal 2: Jangka Waktu Perjanjian

  1. Perjanjian kerja ini berlaku selama [masa berlaku perjanjian], terhitung sejak tanggal [tanggal mulai bekerja].
  2. Perjanjian kerja ini dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak secara tertulis.

Pasal 3: Tugas dan Tanggung Jawab

  1. PIHAK KEDUA bertugas melakukan pekerjaan Asisten Rumah Tangga sesuai dengan perintah PIHAK PERTAMA.
  2. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas keselamatan dirinya dan barang-barang milik PIHAK PERTAMA selama menjalankan tugasnya.

Pasal 4: Hak dan Kewajiban

A. Hak PIHAK KEDUA:

  1. Mendapatkan gaji sebesar [jumlah gaji], dibayarkan setiap [frekuensi pembayaran].
  2. Mendapatkan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Mendapatkan waktu istirahat dan libur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Mendapatkan perlakuan yang adil dan manusiawi dari PIHAK PERTAMA.

B. Kewajiban PIHAK KEDUA:

  1. Melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan perjanjian ini.
  2. Menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh selama bekerja.
  3. Menjaga kebersihan dan kerapihan rumah.
  4. Menjalankan perintah PIHAK PERTAMA sesuai dengan kewajaran.
  5. Bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaiannya.

C. Hak PIHAK PERTAMA:

  1. Mendapatkan pelayanan Asisten Rumah Tangga sesuai dengan perjanjian.
  2. Memberikan perintah kepada PIHAK KEDUA untuk melakukan pekerjaan Asisten Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan.

D. Kewajiban PIHAK PERTAMA:

  1. Membayar gaji PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian.
  2. Memberikan jaminan kesehatan kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Memberikan fasilitas yang layak untuk PIHAK KEDUA, seperti tempat tinggal, makanan, dan pakaian.
  4. Menjamin keamanan dan keselamatan PIHAK KEDUA selama bekerja.
  5. Memberikan perlakuan yang adil dan manusiawi kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 5: Sanksi

  1. Apabila PIHAK KEDUA melanggar ketentuan dalam perjanjian, maka PIHAK PERTAMA berhak memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran. Sanksi yang dapat diberikan meliputi teguran, pemotongan gaji, hingga pemutusan hubungan kerja.
  2. Apabila PIHAK PERTAMA melanggar ketentuan dalam perjanjian, maka PIHAK KEDUA berhak menuntut haknya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pasal 6: Pemutusan Perjanjian

  1. Perjanjian kerja ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu yang telah ditentukan, atas kesepakatan kedua belah pihak secara tertulis.
  2. PIHAK PERTAMA berhak untuk mengakhiri perjanjian kerja ini secara sepihak dengan memberikan alasan yang sah dan pemberitahuan tertulis kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya [lama pemberitahuan].
  3. PIHAK KEDUA berhak untuk mengakhiri perjanjian kerja ini secara sepihak dengan memberikan alasan yang sah dan pemberitahuan tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya [lama pemberitahuan].
  4. Setelah perjanjian kerja berakhir, PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan surat keterangan kerja kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 7: Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul dari perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat oleh kedua belah pihak.
  2. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 8: Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu eksemplar, yang memiliki kekuatan hukum yang sama.
  2. Segala perubahan dan penambahan terhadap perjanjian kerja ini harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian perjanjian kerja ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di bawah ini.

[Kota/Kabupaten], [Tanggal]

PIHAK PERTAMA

[Nama Pemberi Kerja]

PIHAK KEDUA

[Nama Asisten Rumah Tangga]

Saksi-Saksi:

  1. [Nama Saksi 1]
  2. [Nama Saksi 2]

Catatan:

  • Isi surat perjanjian kerja ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Sebaiknya perjanjian kerja ini disusun oleh pihak yang berpengalaman di bidang hukum, agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan saat membuat perjanjian kerja asisten rumah tangga:

  • Gaji: Tentukan jumlah gaji yang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Jam kerja: Tentukan jam kerja yang wajar dan tidak melebihi ketentuan yang berlaku.
  • Libur: Berikan hak libur kepada asisten rumah tangga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Asuransi kesehatan: Berikan asuransi kesehatan kepada asisten rumah tangga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Fasilitas: Berikan fasilitas yang layak kepada asisten rumah tangga, seperti tempat tinggal, makanan, dan pakaian.
  • Keamanan dan keselamatan: Jamin keamanan dan keselamatan asisten rumah tangga selama bekerja.
  • Perlakuan yang adil: Berikan perlakuan yang adil dan manusiawi kepada asisten rumah tangga.

Perjanjian kerja yang jelas dan detail akan membantu menghindari masalah dan konflik di kemudian hari.