Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Modal Kerja

6 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Modal Kerja

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Modal Kerja

Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kerjasama modal kerja:

PERJANJIAN KERJASAMA MODAL KERJA

Nomor : 001/PJKS-MK/2023

Tanggal : 01 Januari 2023

Pada hari ini, Senin, tanggal 01 Januari 2023, bertempat di [Alamat], telah disepakati perjanjian kerjasama modal kerja antara :

Pihak Pertama:

Nama : [Nama Pihak Pertama]

Alamat : [Alamat Pihak Pertama]

No. Telp : [Nomor Telepon Pihak Pertama]

Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA"

Pihak Kedua:

Nama : [Nama Pihak Kedua]

Alamat : [Alamat Pihak Kedua]

No. Telp : [Nomor Telepon Pihak Kedua]

Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA"

Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai "PARA PIHAK"

PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama modal kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Pokok Perjanjian

1.1. Pokok perjanjian ini adalah kerjasama modal kerja antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam [uraikan kegiatan usaha].

1.2. PIHAK PERTAMA menyediakan modal kerja sebesar [nominal] dengan rincian sebagai berikut:

  • [Rincian modal kerja]

1.3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab dalam mengelola modal kerja yang diberikan PIHAK PERTAMA untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 2: Jangka Waktu Kerjasama

Perjanjian kerjasama ini berlaku selama [lama waktu] terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian ini, yaitu tanggal 01 Januari 2023.

Pasal 3: Hak dan Kewajiban

3.1. Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA:

  • Berhak mendapatkan keuntungan dari hasil kegiatan usaha sesuai dengan perjanjian ini.
  • Berhak memantau dan mengawasi pengelolaan modal kerja yang diberikan.
  • Berhak mendapatkan laporan berkala dari PIHAK KEDUA mengenai perkembangan kegiatan usaha.
  • Berhak menarik kembali modal kerja yang diberikan sesuai dengan perjanjian ini.
  • Wajib memberikan modal kerja sesuai dengan perjanjian ini.
  • Wajib memberikan izin kepada PIHAK KEDUA untuk mengelola modal kerja yang diberikan.
  • Wajib menepati semua ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini.

3.2. Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA:

  • Berhak mengelola modal kerja yang diberikan PIHAK PERTAMA untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan kesepakatan.
  • Berhak mendapatkan keuntungan dari hasil kegiatan usaha sesuai dengan perjanjian ini.
  • Wajib mengelola modal kerja yang diberikan PIHAK PERTAMA dengan sebaik-baiknya.
  • Wajib memberikan laporan berkala kepada PIHAK PERTAMA mengenai perkembangan kegiatan usaha.
  • Wajib menepati semua ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini.

Pasal 4: Pembagian Keuntungan

Pembagian keuntungan dari hasil kegiatan usaha akan dibagi dengan perbandingan [persentase].

Pasal 5: Pembubaran Kerjasama

Perjanjian kerjasama ini dapat dibubarkan sebelum jangka waktu yang ditentukan dengan kesepakatan bersama atau dengan alasan-alasan sebagai berikut:

  • Salah satu pihak melanggar ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini.
  • Salah satu pihak mengalami kesulitan keuangan yang mengakibatkan ketidakmampuannya untuk menjalankan kewajibannya.
  • Adanya keadaan force majeure yang mengakibatkan kerugian besar bagi salah satu pihak.

Pasal 6: Penyelesaian Sengketa

Segala bentuk sengketa yang timbul dari pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara PARA PIHAK. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui pengadilan negeri yang berwenang di [wilayah].

Pasal 7: Ketentuan Lain

  • Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing bermaterai cukup dan berlaku sama.
  • Segala perubahan dan/atau penambahan terhadap perjanjian ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari PARA PIHAK.

Demikian perjanjian kerjasama modal kerja ini dibuat dengan sebenar-benarnya.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

[Nama Pihak Pertama] [Nama Pihak Kedua]

[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]

[Nama Lengkap] [Nama Lengkap]

[Stempel] [Stempel]

Catatan:

  • Perjanjian kerjasama modal kerja ini hanya contoh, dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan masing-masing pihak.
  • Konsultasikan dengan konsultan hukum untuk memastikan perjanjian kerjasama modal kerja yang dibuat sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.